UMK 2026

UPDATE UMK di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara 2026 Besaran Gaji UMR Resmi Naik 5-10 Persen di Malut

Keputusan UMK terhadap 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara ini akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK MALUT 2026 - Gambar uang nominal Rp1.000, Rp5.000 dan Rp10.000. Estimasi besaran UMK Malut tahun 2026 terbaru. 
Ringkasan Berita:
  • Kota Ternate menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Maluku Utara sebesar Rp3.811.375 jika naik 10 persen.
  • Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 sebesar Rp3.408.000.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut simulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Maluku Utara tahun 2026.

UMK Maluku Utara 2026 menjadi topik hangat diperbincangkan.

Keputusan UMK terhadap 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara ini akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah pihak mengusulkan kenaikan UMK Maluku Utara 2026 sebesar 5-10 persen.

Kota Ternate menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Maluku Utara sebesar Rp3.811.375 jika naik 10 persen.

Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 sebesar Rp3.408.000.

UMK 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Maluku Utara diprediksi pada akhir November 2025.

UMK Kota Singkawang 2026 Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

Berikut UMK di Maluku Utara 2026 jika mengalami kenaikan 5–10 persen dari UMK 2025:

Daftar Simulasi UMK Malut 2026

1. Kota Ternate (UMK 2025: Rp3.461.250)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.634.313
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.669.725
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.705.138
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.740.550
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.775.963
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.811.375

2. Kabupaten Halmahera Barat (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

3. Kabupaten Halmahera Tengah (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

4. Kabupaten Halmahera Utara (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

UMK Kota Bogor Tahun 2026 Prosentasi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Dongkrak Kenaikan Gaji Buruh

5. Kabupaten Halmahera Selatan (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

6. Kabupaten Halmahera Timur (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

7. Kabupaten Kepulauan Sula (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

8. Kabupaten Pulau Morotai (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

9. Kabupaten Pulau Taliabu (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

10. Kota Tidore Kepulauan (UMK 2025: Rp3.408.000)

Kenaikan 5 persen menjadi Rp3.578.400
Kenaikan 6 persen menjadi Rp3.612.480
Kenaikan 7 persen menjadi Rp3.646.560
Kenaikan 8 persen menjadi Rp3.680.640
Kenaikan 9 persen menjadi Rp3.714.720
Kenaikan 10 persen menjadi Rp3.748.800

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved