Ragam Contoh
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 Sudah Dibuka, Tanpa Denda!
Program pemulihan ini menjadi solusi penting bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan
Ringkasan Berita:
- Menjawab persoalan tersebut, pemerintah kembali menghadirkan Program Pemutihan BPJS Kesehatan pada November 2025.
- Program pemutihan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan penghapusan tunggakan bagi peserta tertentu agar status kepesertaan mereka dapat aktif kembali tanpa harus melunasi seluruh tunggakan iuran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi memastikan masyarakat dari berbagai lapisan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara merata.
Meski demikian, status kepesertaan BPJS dapat berubah menjadi nonaktif apabila peserta memiliki tunggakan iuran atau mengalami kendala administrasi yang tidak segera diselesaikan.
Kondisi ini membuat peserta kehilangan hak atas layanan kesehatan hingga keanggotaannya kembali aktif.
Menjawab persoalan tersebut, pemerintah kembali menghadirkan Program Pemutihan BPJS Kesehatan pada November 2025, sebagai langkah membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan.
Melalui program ini, peserta tertentu dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan tanpa harus membayar seluruh utang iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Program pemulihan ini menjadi solusi penting bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan secara sekaligus.
Selain mengikuti program pemutihan, peserta juga masih memiliki pilihan untuk mengaktifkan kembali BPJS melalui cara reguler, seperti lewat aplikasi online, layanan WhatsApp resmi, ataupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Alternatif ini sangat membantu mereka yang membutuhkan penyelesaian administratif cepat untuk kembali mendapatkan akses layanan medis.
• Konflik Meningkat! China Kini Resmi Hentikan Impor Makanan Laut Jepang
Apa Itu Pemutihan BPJS Kesehatan November 2025?
Program pemutihan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan penghapusan tunggakan bagi peserta tertentu agar status kepesertaan mereka dapat aktif kembali tanpa harus melunasi seluruh tunggakan iuran.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat rentan tidak kehilangan akses pengobatan akibat kendala administrasi.
Program ini diprioritaskan untuk kelompok peserta berikut:
Masyarakat berpenghasilan rendah
Pekerja mandiri atau pekerja informal
Peserta BPJS yang dialihkan menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Melalui program ini, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS meski sebelumnya memiliki tunggakan panjang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat cakupan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Jadwal Pemutihan BPJS November 2025
Program dimulai akhir 2025 dengan fokus utama November 2025.
Peserta wajib melakukan registrasi ulang sebelum pemutihan diproses.
Jadwal setiap daerah dapat berbeda, tergantung kebijakan kantor BPJS setempat.
Kategori Peserta yang Bisa Mengikuti Pemutihan
Pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, hanya untuk:
Peserta BPU (Bukan Penerima Upah): pedagang, pekerja mandiri, freelancer.
Peserta mandiri yang dialihkan menjadi PBI.
Peserta yang datanya masuk dalam DTSEN.
Peserta PBPU atau BP yang terverifikasi pemerintah daerah sebagai masyarakat kurang mampu.
Syarat Mengikuti Pemutihan BPJS 2025
Agar dapat mengikuti program ini, peserta harus memenuhi syarat berikut:
Terdaftar di DTSEN
Bersedia dialihkan menjadi PBI jika memenuhi kriteria
Tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan (2 tahun)
Melakukan registrasi ulang di kantor BPJS
Membawa data identitas KTP dan KK yang valid
• Air Putih vs Minuman Isotonik, Mana yang Lebih Tepat Dikonsumsi Setelah Olahraga?
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum mengaktifkan BPJS, pastikan mengetahui jumlah tunggakan. Ada beberapa cara mudah:
Via Website BPJS
Kunjungi: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
Masukkan:
Nomor Kartu BPJS / NIK
Tanggal lahir
Kode verifikasi
Sistem menampilkan status iuran dan tunggakan.
Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasinya
Login menggunakan NIK atau nomor kartu
Masuk ke menu Info Iuran
WhatsApp BPJS (Pandawa)
Kirim pesan ke nomor resmi: 0811-8-165-165
Pilih menu Cek Status Pembayaran, lalu masukkan NIK atau nomor kartu.
Call Center 165
Telepon 165 dan tanyakan status iuran serta tunggakan.
Cara Daftar Pemutihan BPJS November 2025
Jika Anda termasuk peserta yang memenuhi syarat, berikut langkah pendaftarannya:
Cek tunggakan melalui website, aplikasi, WA, atau Call Center.
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Ajukan registrasi ulang untuk pemutihan.
Petugas melakukan verifikasi data sosial-ekonomi.
Jika diterima, tunggakan maksimal 24 bulan akan dihapus, dan kepesertaan kembali aktif.
Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan Secara Reguler (Non-Pemutihan)
Jika tidak termasuk peserta pemutihan, kepesertaan tetap bisa diaktifkan dengan syarat:
Melunasi tunggakan iuran jika penyebab nonaktif adalah penunggakan.
Memastikan data NIK sesuai Dukcapil, terutama jika pernah ganti KTP atau pindah domisili.
Menggunakan metode aktivasi yang disediakan BPJS.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
BPJSKesehatan
PemutihanBPJS
AktivasiBPJS
JaminanKesehatan
CekTunggakanBPJS
CaraAktifkanBPJS
ProgramPemerintah
Meaningful
| Air Putih vs Minuman Isotonik, Mana yang Lebih Tepat Dikonsumsi Setelah Olahraga? |
|
|---|
| Keputusan Proses Banding Nikita Mirzani Resmi Dipegang Hakim, Hukumannya Bertambah? |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota |
|
|---|
| 40 Soal Ujian Agama Islam/PAI Kelas 10 SMA Materi Kurikulum Merdeka dan Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Dihapus-Tunggakan-Peserta-BPJS-Kesehatan-Mulai-2026-Lengkap-Syarat-dan-Kriteria.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.