Ragam Contoh

Keputusan Proses Banding Nikita Mirzani Resmi Dipegang Hakim, Hukumannya Bertambah?

Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari

Instagram
ARTIS- Nikita Mirzani menyebut perubahan fisik yang dialaminya terjadi karena tekanan emosional dan stres berat memikirkan kondisi anak-anaknya di luar penjara, terutama saat mengetahui salah satu anaknya jatuh sakit. 

Ringkasan Berita:
  • Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari. 
  • Catur juga memastikan bahwa majelis hakim yang menangani banding Nikita Mirzani merupakan panel yang sama dengan perkara rekan terdakwanya, Ismail (IM), yang juga mengajukan upaya banding atas kasus terkait. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini secara resmi mulai memproses permohonan banding yang diajukan oleh artis kontroversial, Nikita Mirzani, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. 

Perkembangan ini menandai tahap baru dalam perjalanan hukum kasus yang telah banyak menyita perhatian publik sejak awal.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari. 

Berkas tersebut pun kini telah berada di meja majelis hakim yang ditugaskan menangani persidangan tingkat banding.

“Hari ini seluruh dokumen sudah berada di tangan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur Irianto dalam konferensi pers pada Kamis 20 November 2025. 

Meskipun belum ada jadwal resmi pembacaan putusan, Pengadilan Tinggi memperkirakan prosesnya tidak akan berlangsung terlalu lama, mengingat perkara ini menjadi sorotan masyarakat dan telah menarik perhatian media sejak awal. 

Nikita Mirzani Santai dan Tertawa Saat Reza Gladys Ajukan Gugatan Balik Rp504 Miliar

Catur menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyelesaian perkara banding seperti ini biasanya tidak memakan waktu lebih dari satu bulan.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, biasanya putusan sudah bisa keluar sebelum satu bulan,” tambahnya.

Catur juga memastikan bahwa majelis hakim yang menangani banding Nikita Mirzani merupakan panel yang sama dengan perkara rekan terdakwanya, Ismail (IM), yang juga mengajukan upaya banding atas kasus terkait. 

Dengan demikian, kedua perkara akan berjalan paralel dan ditangani oleh tim hakim yang sama untuk menjaga objektivitas dan konsistensi pertimbangan hukum.

"Ketuanya Ibu Sri Anggarini, anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting," sebut Catur.

Kabar Hasilnya

Bukan Tanpa Alasan, Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar

Untuk saat ini, pihak pengadilan meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Keputusan akhir, apakah akan menguatkan, mengubah, atau membatalkan vonis sebelumnya, akan ditentukan sepenuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.

"Jadi tentunya kita menunggu saja lagi ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penunjukan majelis," tutup Catur.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved