Ragam Contoh
Keputusan Proses Banding Nikita Mirzani Resmi Dipegang Hakim, Hukumannya Bertambah?
Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari
Ringkasan Berita:
- Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari.
- Catur juga memastikan bahwa majelis hakim yang menangani banding Nikita Mirzani merupakan panel yang sama dengan perkara rekan terdakwanya, Ismail (IM), yang juga mengajukan upaya banding atas kasus terkait.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini secara resmi mulai memproses permohonan banding yang diajukan oleh artis kontroversial, Nikita Mirzani, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Perkembangan ini menandai tahap baru dalam perjalanan hukum kasus yang telah banyak menyita perhatian publik sejak awal.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara hasil permohonan banding yang didaftarkan pada 3 November lalu telah diterima dan dipelajari.
Berkas tersebut pun kini telah berada di meja majelis hakim yang ditugaskan menangani persidangan tingkat banding.
“Hari ini seluruh dokumen sudah berada di tangan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur Irianto dalam konferensi pers pada Kamis 20 November 2025.
Meskipun belum ada jadwal resmi pembacaan putusan, Pengadilan Tinggi memperkirakan prosesnya tidak akan berlangsung terlalu lama, mengingat perkara ini menjadi sorotan masyarakat dan telah menarik perhatian media sejak awal.
• Nikita Mirzani Santai dan Tertawa Saat Reza Gladys Ajukan Gugatan Balik Rp504 Miliar
Catur menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyelesaian perkara banding seperti ini biasanya tidak memakan waktu lebih dari satu bulan.
“Dari pengalaman yang sudah-sudah, biasanya putusan sudah bisa keluar sebelum satu bulan,” tambahnya.
Catur juga memastikan bahwa majelis hakim yang menangani banding Nikita Mirzani merupakan panel yang sama dengan perkara rekan terdakwanya, Ismail (IM), yang juga mengajukan upaya banding atas kasus terkait.
Dengan demikian, kedua perkara akan berjalan paralel dan ditangani oleh tim hakim yang sama untuk menjaga objektivitas dan konsistensi pertimbangan hukum.
"Ketuanya Ibu Sri Anggarini, anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting," sebut Catur.
Kabar Hasilnya
• Bukan Tanpa Alasan, Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar
Untuk saat ini, pihak pengadilan meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Keputusan akhir, apakah akan menguatkan, mengubah, atau membatalkan vonis sebelumnya, akan ditentukan sepenuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.
"Jadi tentunya kita menunggu saja lagi ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penunjukan majelis," tutup Catur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
NikitaMirzani
RezaGladys
KasusPemerasan
PengadilanTinggiDKI
BandingNikitaMirzani
GosipArtisTerbaru
Meaningful
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota |
|
|---|
| 40 Soal Ujian Agama Islam/PAI Kelas 10 SMA Materi Kurikulum Merdeka dan Jawaban |
|
|---|
| ADA 6 Emosi Dasar yang Dimiiki Manusia, yang Mengatur Perasaan dan Dampaknya pada Kehidupan |
|
|---|
| Soal UAS Matematika Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-menyebut-perubahan-fisik-yang-dialaminya-terjadi-karena-tekanan-emosional.jpg)