Berita Viral

MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah

Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar Pinjol atau judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KTP - Ilustrasi KTP. Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau Judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini. 

- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung

- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon

- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan

- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Cek NIK pada SLIK secara online

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id

- Pilih menu “Pendaftaran”

- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk

- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved