Ragam Contoh

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar dan Strukturnya Sesuai Aturan

Salah satu cara paling mudah untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat contoh surat kuasa yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan

Tribunpontianak.co.id
SURAT KUASA- Salah satu cara paling mudah untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat contoh surat kuasa yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan pribadi atau instansi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Membuat surat kuasa sebenarnya tidak sulit, asalkan memahami struktur dan isi yang tepat.

Salah satu cara paling mudah untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat contoh surat kuasa yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan pribadi atau instansi.

Berdasarkan buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, berikut ini adalah struktur umum surat kuasa yang bisa dijadikan acuan dalam penulisan:

1. Judul Surat Kuasa

Bagian pertama dalam surat ini adalah judul dokumen. Umumnya hanya ditulis “Surat Kuasa”. Namun, jika surat tersebut memiliki tujuan khusus, maka judul dapat dibuat lebih spesifik.
Contohnya seperti “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan” atau “Surat Kuasa Pengambilan Dokumen”.
Dengan mencantumkan tujuan pemberian kuasa dalam judul, surat menjadi lebih jelas dan profesional.

2. Kalimat Pembuka

Pada bagian pembuka, biasanya ditulis kalimat “Yang bertandatangan di bawah ini”, diikuti dengan identitas pihak yang memberi kuasa.
Selain itu, dalam kalimat pembuka juga dapat dicantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat, agar memiliki kekuatan administratif yang lebih kuat.

3. Identitas Pemberi Kuasa

Setelah pembuka, langkah berikutnya adalah mencantumkan identitas lengkap pemberi kuasa, seperti:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Alamat tempat tinggal

Nomor telepon (jika diperlukan)

Bagian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang secara sah memberikan kuasa.

Perum Bulog Kalbar Launching Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober- November 2025

4. Identitas Penerima Kuasa

Selanjutnya, tuliskan identitas penerima kuasa dengan format yang sama seperti pemberi kuasa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan atau kesalahpahaman tentang siapa yang diberi wewenang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.

5. Sifat Kuasa

Dalam surat kuasa juga harus dijelaskan sifat kuasa yang diberikan.
Secara umum, ada dua jenis surat kuasa:

Surat Kuasa Umum, yaitu surat yang memberi wewenang luas kepada penerima kuasa untuk mengurus berbagai hal.

Surat Kuasa Khusus, yaitu surat yang hanya memberikan wewenang untuk satu tindakan tertentu.

Pencantuman sifat kuasa ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak penerima kuasa.

6. Perbuatan yang Dikuasakan

Bagian ini menjelaskan tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa.
Misalnya, mengambil dokumen penting, mengurus administrasi, menghadiri sidang, atau melakukan transaksi hukum tertentu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), agar surat kuasa dianggap sah, maka harus memenuhi empat unsur, yaitu:

Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima kuasa,

Kedua pihak memiliki kecakapan hukum,

Terdapat hal atau tindakan tertentu yang jelas,

Serta sebab atau tujuan yang dibolehkan oleh hukum.

7. Klausul Hak Retensi

Khusus untuk surat kuasa yang berkaitan dengan penagihan hutang atau pengelolaan aset, biasanya ditambahkan klausul hak retensi.
Klausul ini memberi hak kepada penerima kuasa untuk menahan barang milik pemberi kuasa sampai kewajiban atau piutang yang berkaitan dengan perjanjian tersebut diselesaikan.

Dengan memahami struktur di atas, kamu bisa membuat surat kuasa yang benar, sah secara hukum, dan mudah dipahami. Gunakan bahasa yang sopan, formal, serta hindari kalimat yang bisa menimbulkan penafsiran ganda.

Format surat kuasa

Dalam contoh surat kuasa yang baik benar, cara membuat surat kuasa setidaknya terdapat beberapa unsur yakni:

  • Judul
  • Keterangan waktu dan lokasi dibuat
  • Kalimat pembuka
  • Informasi identitas pemberi kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Jenis pemberian kuasa
  • Penutup surat kuasa
  • Tanda tangan pemberi kuasa

Surat kuasa juga harus disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku yang mudah dipahami.

Lalu memenuhi unsur yang memuat pernyataan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.

Selain itu sebagaimana contoh surat kuasa dan format surat kuasa di atas, harus memakai tata bahasa dengan jelas, singkat, dan padat.

Dalam upaya untuk mencegah adanya kesalahan data atau penolakan, maka ada baiknya pemberi kuasa memberikan atau melampirkan dokumen asli kepada penerima surat kuasa sebagai proses verifikasi.

Dalam pengurusan dokumen perpajakan misalnya, pemerima surat kuasa harus membawa dokumen asli berupa kartu identitas dan NPWP pemberi surat kuasa.

Jangan lupakan untuk menempelkan materai. Materai menjadi bukti bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sah di depan hukum dan pengadilan.

Sehingga, hal-hal buruk seperti penyelewengan kuasa dapat dihindari. Pastikan penerima kuasa maupun pemberi kuasa menandatangani surat di atas materai.

‎Polisi Lumpuhkan DPO Pembunuhan Karyawan PT CUS Saat Coba Lari di Lamandau

Contoh Surat Kuasa

Contoh surat kuasa dikutip dari situs Ptun-denpasar.go.id: SURAT KUASA KHUSUS Nomor: Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama:

Kewarganegaraan :

Tempat Tinggal:

Pekerjaan:

Dengan ini memberikan kuasa kepada: 1)..............., 2) ............, 3)..................dst. ; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ............................................... sebagai Tergugat dan.............................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara........................................., dengan objek sengketa: ......................................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

 Denpasar , …………………….

 

Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa                                                                      

 

 

Materai 6.000

Surat Kuasa Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum _________________ :

Nama lengkap : ______________________________

Nomor KTP : ______________________________

Tempat, tanggal lahir : ______________________________

Pekerjaan : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap : ______________________________

ama lengkap : ______________________________

Nomor KTP : ______________________________

Tempat, tanggal lahir : ______________________________

Pekerjaan : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap : ______________________________

Nama lengkap : ______________________________

Nomor KTP : ______________________________

Tempat, tanggal lahir : ______________________________

Pekerjaan : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap : ______________________________

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi KuasaDengan ini memberikan KUASA kepada:

Nama lengkap : _____________________________

Nomor KTP : _____________________________

Tempat, tanggal lahir : _____________________________

Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Pekerjaan : _____________________________

Alamat lengkap : _____________________________

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima KuasaKami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.

Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.

Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).

Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.

Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : _________________Pada tanggal : _________________

Pemberi kuasa :___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa : ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi :

1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

Mengetahui,Lurah Desa ___________

Camat Kecamatan _______________________________ _________________________(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi).

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved