Berita Viral

Resmi Dihapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku November 2025 Lengkap Alasan Pemerintah dan DPR

Resmi dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku November 2025 lengkap alasan pemerintah dan DPR RI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi suasana pelayanan BPJS Kesehatan. Resmi dihapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku November 2025 lengkap alasan pemerintah dan DPR RI. 

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut disampaikan oleh Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 2 Oktober 2025.

Menurutnya, ia terus berusaha agar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dapat dilunasi oleh pemerintah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Antara.

“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," ujarnya.

Menurutnya, wacana untuk menghapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama.”

“Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ucapnya.

Meski demikian, ia juga menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.

"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.

Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

Untuk memberikan gambaran, berikut perbandingan besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas 1: Rp 150.000 per peserta per bulan

- Kelas 2: Rp 100.000 per peserta per bulan

- Kelas 3: Rp 42.000 per peserta per bulan (peserta hanya membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)

Melihat perbandingan tersebut, tagihan BPJS Kesehatan cocok bagi peserta yang menginginkan pelayanan rawat inap dengan kenyamanan lebih dibanding kelas 3, tetapi dengan iuran yang tidak setinggi kelas 1.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved