Berita Viral

ATURAN BARU Kini SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Berlaku Mulai Oktober 2025, Cek Cara dan Syaratnya

Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya. 

- Fotokopi SIM lama

- Bukti cek kesehatan dan tes psikologi

Sementara itu, biaya administrasi yang perlu disiapkan adalah:

- SIM A, B1, B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, C2: Rp 75.000

- SIM C, D1: Rp 30.000

Biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi rinciannya adalah sebagai berikut:

- Cek kesehatan: Rp 35.000

- Tes psikologi: Rp 100.000

- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000

DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak?

Dengan demikian, apabila Anda hendak memperpanjang SIM C, maka Anda perlu menyiapkan minimal Rp 215.000.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved