Ragam Contoh

Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun

berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SOSIALISASI PAJAK - Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang. Berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025. 

Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.

Bangka Belitung

Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

Sumatera Selatan

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.
Bebas BBN KB ke II.
Bebas biaya pajak progresif.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved