Ragam Contoh

Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun

berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SOSIALISASI PAJAK - Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang. Berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025. 

Penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Wajib pajak dengan tunggakan dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen di tahun pertama.

Wajib pajak yang tertib tiga tahun berturut-turut akan memperoleh pengurangan 10 % .

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan umum pertama.

Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengumumkan perpanjangan pemutihan hingga 30 September 2025. Program ini memberikan sejumlah fasilitas, antara lain:

Pembebasan 100 % tunggakan pokok PKB, kecuali tahun berjalan.

Pembebasan denda PKB.

Pembebasan BBNKB II.

Penghapusan pajak progresif.

Pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Namun, ada pengecualian untuk keterlambatan pembayaran PKB kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi keluar provinsi.

Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved