Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan

Resmi berlaku aturan baru perpanjang dan bikin SIM mulai Oktober 2025 kini pemohon wajib mempunyai KIS BPJS Kesehatan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SIM DAN KIS - Ilustrasi SIM C dan KIS BPJS Kesehatan. Resmi berlaku aturan baru perpanjang dan bikin SIM mulai Oktober 2025 kini pemohon wajib mempunyai KIS BPJS Kesehatan. 

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes

- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian beri centang pada kotak “saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”

- Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode captcha. Klik “proses”

- Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar

- Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri secara pada formulir yang tersedia, klik “Simpan”

- Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik “Selanjutnya”.

- Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”

- Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan

- Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

- Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved