Ragam Contoh

Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Secara Online

Akta kematian digunakan untuk memperbarui data kependudukan agar status seseorang yang telah meninggal tercatat secara resmi

Instagram
AKTA KEMATIAN- Pembuatan akta kematian tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki banyak kegunaan. 

Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.

  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  • Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  • Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Cara-cara di atas juga dapat dilakukan ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal, namun belum sempat mengurus. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved