Ragam Contoh

Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Secara Online

Akta kematian digunakan untuk memperbarui data kependudukan agar status seseorang yang telah meninggal tercatat secara resmi

Instagram
AKTA KEMATIAN- Pembuatan akta kematian tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki banyak kegunaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Akta kematian merupakan dokumen resmi yang sangat penting dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan kematian seseorang. 

Dokumen ini berbentuk akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dan diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.

Pembuatan akta kematian tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki banyak kegunaan. Di antaranya adalah:

Sebagai validasi kependudukan
Akta kematian digunakan untuk memperbarui data kependudukan agar status seseorang yang telah meninggal tercatat secara resmi.

Persyaratan pembagian warisan
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses peralihan hak atas tanah atau harta lainnya bagi ahli waris, baik istri, suami, maupun anak.

Pengurusan pensiun ahli waris
Bagi keluarga yang berhak menerima pensiun, akta kematian harus dilampirkan sebagai salah satu syarat pengajuan.

Syarat administratif lain
Termasuk untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan kerja, klaim asuransi, hingga urusan perbankan.

Dengan begitu banyak fungsi pentingnya, setiap keluarga yang ditinggalkan wajib segera mengurus akta kematian di Disdukcapil agar administrasi kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Cara Membuat Program Kerja yang Efektif untuk Perusahaan dan Organisasi

Cara Mengurus Akta Kematian 

Syarat dan Dokumen Mengurus Akta Kematian

Mengurus dan menerbitkan akta kematian memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Melansir indonesia,go.id dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Proses pengerjaan tidak dipungut biaya alias gratis dan memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. 

Lalu, dokumen-dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan identitas kependudukan lainnya antara lain; 

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  2. e-KTP pelapor.
  3. e-KTP dua orang saksi.
  4. Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing

Program JKN Ringankan Beban Mariah Jalani Operasi Katarak

Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil

Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.

  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  • Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  • Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Cara-cara di atas juga dapat dilakukan ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal, namun belum sempat mengurus. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved