PPPK 2025

DAFTAR Instansi Pemerintah Resmi Buka PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cek Cara Daftar dan Syarat

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 di 3 instansi seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu periode 2025 resmi dibuka untuk beberapa instansi.

PPPK paruh waktu sedikit berbeda dengan PPPK reguler.

Dimana paruh waktu itu pegawai hanya bekerja dengan jam waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.

Adapun instansi yang resmi membuka pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Arti PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia di mana seseorang diangkat sebagai PPPK namun hanya bekerja dengan jam kerja terbatas, tidak penuh seperti ASN biasa.

Daftar Instansi Buka Pendaftaran PPPK paruh waktu 2025

BPOM

Pemkot Depok

Pemkab Klaten

50 Soal dan Jawaban Tes MOOC Evaluasi Online PPPK/ASN Setelah Lulus

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan UMP atau UMK di daerah masing-masing.

Berikut contoh UMP 2025 sebagai gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Riau: Rp3.508.776,22

Sumatera Utara: Rp2.992.559

Jawa Timur: Rp2.305.985

DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut cara mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.

1. Membuat akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

2. Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

3. Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).

4. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

CEK Daftar Nama Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Status Terbaru

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1. Warga Negara Indonesia.

2. Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

3. Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved