Kabar Artis
Nikita Mirzani Tampil Feminin Setelah Umumkan Sakit Gigi dan Sidang Lanjutan
Usai sempat dikabarkan sakit, Nikita akhirnya kembali mengikuti jalannya persidangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025.
Usai sempat dikabarkan sakit, Nikita Mirzani akhirnya kembali mengikuti jalannya persidangan. Dalam kesempatan tersebut, ia membongkar kondisi kesehatan yang membuat sidang sempat terhenti minggu lalu.
"Veneer gigi belakang saya pecah, jadi sidangnya nggak bisa dilanjutkan," ujar Nikita Mirzani menjelaskan di pengadilan. Namun, ia menambahkan bahwa sudah ada tindakan dari dokter untuk mengatasi masalah tersebut.
Sidang hari ini dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk seorang ahli TPPU dari PP ATK dan seorang ahli forensik dari Polda Metro Jaya.
Berbeda dari penampilannya sebelumnya, Nikita Mirzani hadir di persidangan dengan tampilan yang lebih feminin.
Ia mengenakan kemeja panjang hitam, dengan rambut dikepang kecil dan dihiasi pita berwarna merah muda.
• Ruben Onsu Terharu Saat Pertama Kali Umrah, Berdoa di Raudhah Merasa Hal Ini

Selain itu, Nikita juga membagikan kabar terkini mengenai kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang dilaporkan sedang sakit. Fahmi dilaporkan telah dirawat di rumah sakit selama dua hari terakhir.
Persidangan kasus ini terus berlanjut, dan nantikan kabar terbaru seiring perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Iya bang Fahmi lagi sakit, masuk rumah sakit udah dua hari," ujar Nikita.
"Sekarang udah membaik sih harusnya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
• Implan Gigi Pecah, Nikita Mirzani Tak Sanggup Ikuti Sidang TPPU Langsung Dikabulkan Hakim
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Nikita Mirzani
TPPU Nikita Mirzani
Fahmi Bachmid
persidangan nikita mirzani 2025
update sidang Nikita Mirzani
Erika Carlina Buka Klinik Kecantikan Usai Melahirkan, Akui Ada Pemasukan Tambahan |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Menurun, Sule Bongkar Hasil Tes Kesehatan |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Akui Ririn Dwi Aryanti Menjenguknya di Rutan |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Akui Lebih Pilih Cari Uang dari Konser Ketimbang Lagu Baru |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak Rp 300 Miliar, Namanya Dikaitkan dengan Kursi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.