Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Kini Lebih Praktis Tanpa Harus Antre di Satpas

Resmi berubah syarat dan cara perpanjang SIM online kini lebih praktis bisa dari mana saja tanpa harus antre si SATPAS.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PERPANJANG SIM - Soerang warga menunjukkan SIM D yang dimilikianya. Resmi berubah syarat dan cara perpanjang SIM online kini lebih praktis bisa dari mana saja tanpa harus antre si SATPAS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara perpanjang SIM online kini lebih praktis bisa dari mana saja tanpa harus antre si SATPAS.

Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kin tidak lagi harus datang langsung ke Satpas atau mengantre panjang di loket pelayanan.

Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM secara mandiri tanpa bantuan calo dan bisa dilakukan langsung dari rumah.

Lantas, bagaimana cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri?

Selisih Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru September 2025 Lengkap dengan Estimasi Biaya Tambahan

Berikut cara perpanjangan SIM secara online:

- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda

- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”

- Anda akan menerima kode OTP via SMS

- Silakan masukkan kode OTP tersebut

- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

- Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta

- Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Perlu dicatat, perpanjang SIM secara online saat ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.

Selisih Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru Mulai Besok di Satpas Lengkap Estimasi Biaya Tambahan

Sementara, tarif perpanjangan SIM A dan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved