Berita Viral

Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru Mulai Besok 2 September 2025 Berlaku untuk Semua Pelanggan PLN

Cek selisih tarif resmi listrik terbaru mulai besok Selasa 2 September 2025 berlaku untuk semua pelanggan PLN.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kontan
ISI TOKEN - Ilustrasi seorang warga mengisi token listrik ke meteran PLN di rumahnya. Cek selisih tarif resmi listrik terbaru mulai besok Selasa 2 September 2025 berlaku untuk semua pelanggan PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek selisih tarif resmi listrik terbaru mulai besok Selasa 2 September 2025 berlaku untuk semua pelanggan PLN.

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait tarif listrik yang berlaku pada September 2025.

Sebabnya, tarif listrik mulai bulan ini dipastikan tetap sama seperti Agustus tanpa ada penyesuaian harga baru bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, rumah tangga, dan bisnis.

Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik secara berkala setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Tarif listrik bulan depan masih termasuk dalam periode penetapan triwulan III yang berlaku sejak Juli hingga September 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

BERUBAH Harga BBM Terbaru Resmi Naik Mulai Besok 2 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Lantas, berapa besaran tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis?

Tarif listrik 1-7 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Pada Jumat 27 Juni 2025, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik triwulan III masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, tarif listrik tidak disesuaikan demi memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat 27 Juni 2025.

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved