Dua Perempuan Asal Medan Diduga Akan Dijual ke China, Begini Kronologinya

Dua perempuan asal Medan diduga hendak diberangkatkan ke China untuk dijual melalui modus pernikahan.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO/Tri Pandito Wibowo
TPPO- Ketua RT 003 Parit Mayor, Syarif Yakop Al-Qadrie, saat menunjukan foto pemeriksaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Senin, 25 Mei 2026. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, rumah transit korban tampak kosong dan tidak ada aktivitas. 

Ringkasan Berita:
  • Kecurigaan warga muncul karena para pendatang tersebut diketahui sudah beberapa hari tinggal di lokasi tanpa melapor kepada pengurus lingkungan setempat sebagaimana aturan administrasi warga pendatang.
  • Ketua RT 003 Kelurahan Parit Mayor, Syarif Yakop Al-Qadrie, mengatakan laporan awal berasal dari masyarakat sekitar yang mulai merasa curiga terhadap keberadaan orang-orang baru di rumah tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggemparkan masyarakat Kota Pontianak. 

Dua perempuan asal Medan diduga hendak diberangkatkan ke China untuk dijual melalui modus pernikahan.

Kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai aktivitas sejumlah pendatang yang tinggal secara diam-diam di sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H. Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Kecurigaan warga muncul karena para pendatang tersebut diketahui sudah beberapa hari tinggal di lokasi tanpa melapor kepada pengurus lingkungan setempat sebagaimana aturan administrasi warga pendatang.

Ketua RT 003 Kelurahan Parit Mayor, Syarif Yakop Al-Qadrie, mengatakan laporan awal berasal dari masyarakat sekitar yang mulai merasa curiga terhadap keberadaan orang-orang baru di rumah tersebut.

Menurut Yakop, warga melaporkan adanya beberapa orang asal Medan yang tinggal di lokasi tanpa pemberitahuan kepada RT maupun perangkat lingkungan.

Jemaah Haji Asal Pontianak Meninggal Dunia di Mekkah, Begini Prosedur Penanganan

Rumah yang ditempati para pendatang tersebut disebut milik seorang perempuan berinisial L yang berdomisili di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Saat aparat bersama perangkat lingkungan melakukan pemeriksaan, ditemukan dua perempuan asal Medan yang terdiri dari seorang remaja berusia 15 tahun dan seorang perempuan dewasa berusia 25 tahun.

Selain itu, terdapat seorang perempuan lain berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai pihak yang membawa keduanya ke Pontianak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang didengar langsung pihak RT, kedua perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke China dengan modus pernikahan.

Yakop menyebut para perempuan itu telah berada di rumah tersebut selama kurang lebih empat hari sebelum akhirnya warga melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada aparat.

Selama berada di lingkungan tersebut, warga mulai memperhatikan aktivitas mereka, termasuk saat keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Karena merasa asing dengan keberadaan penghuni baru tersebut, masyarakat kemudian mencari tahu identitas dan tujuan kedatangan mereka hingga akhirnya melapor kepada perangkat lingkungan dan pihak kepolisian.

Anak Petani Sawit di Sintang Rasakan Manfaat Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit

Laporan dari warga disebut sudah diterima sejak Sabtu malam, 22 Mei 2026, kemudian diteruskan kepada aparat terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan berlangsung pada Senin siang, Ketua RT turut diminta menyaksikan sejumlah dokumen milik pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved