Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu, 4,79 Gram Barang Bukti Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mempawah.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kamis 2 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang dengan sepeda motor CRF putih tanpa nomor polisi melintas di wilayah tersebut pada dini hari.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di hadapan warga serta Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 (lima) klip plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 4,79 gram yang disimpan oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dari seseorang di daerah Pontianak Timur. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, saat dikonfirmasi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, 1 helai celana panjang warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor Honda WR warna putih tanpa nomor polisi.
Baca juga: Polsek Mempawah Hulu dan Polsek Kuala Behe Imbau Warga Tak Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Iptu Agus menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di Mempawah. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Polres Singkawang gelar Binrohtal Rutin, Wujudkan Personel Polri yang Tangguh dan Berakhlak Mulia |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Mulai Susun Peta Areal Bernilai Konservasi Tinggi |
|
|---|
| Lansia Tak Hanya di Rumah, TP PKK Pontianak Rancang Sekolah Lansia Penuh Aktivitas |
|
|---|
| FORKI Kalbar Gelar Kejurprov, Penataran Wasit Juri, dan Akreditasi Pelatih Karate |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Karimunting Bengkayang, Korban Tewas Ditabrak Pikap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.