Kawal Eksekusi Ruko di Jalur Perbatasan, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum

Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
EKSEKUSI WARKOP - Sejumlah Personel Polisi kawal Pengadilan Negeri Sanggau laksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu 19 November 2025. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas kemudian membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait.
  • Pembacaan ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu 19 November 2025.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Polres Sanggau menerjunkan personel gabungan yang didukung jajaran Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai.

Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, SH, MAP, bersama pejabat utama Polres dan sejumlah personel sesuai surat perintah tugas.

Sebelum kegiatan dimulai, Polres Sanggau menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.00 WIB.

Apel dipimpin Kabag Ops dan diikuti Kabag Log, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kapolsek Sekayam, KBO Reskrim, serta personel yang terlibat dalam pengamanan.

Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Pengadilan Negeri Sanggau tiba di lokasi objek sengketa.

Hadir Panitera Muda Perdata Warsidik, SH, Juru Sita Alexander Sinaga, SH, staf pengadilan, Pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta Termohon Daswan bersama keluarga dan kuasa hukum. Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.

Petugas kemudian membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait.

Pembacaan ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah pembacaan putusan, petugas mulai melakukan pengosongan bangunan. Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon.

Alasan Keamanan, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Balai Agung Sintang Kembali Ditunda

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi kericuhan ataupun sengketa tambahan.

Barang-barang milik Daswan kemudian dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan.

Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan di ruko milik Siska yang berlokasi di kawasan yang sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved