Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba di Delta Pawan, Polisi Amankan Dua Pengedar
Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Minggu pagi 14 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kedua terduga pelaku masing-masing seorang pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang.
Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, SH, menjelaskan bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda.
Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas.
Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui kepunyaan pelaku HM.
• Satgas Pamtas Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Liquid Vape di Kalbar
Dari pengakuan pelaku HM, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang.
Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polsek Air Besar Patroli Malam, Bngun Keakraban dan Menjaga Keamanan |
![]() |
---|
Polres Landak gelar Latihan Beladiri Polri untuk Meningkatkan Keterampilan Personel |
![]() |
---|
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Sanggau: Disiplin dan Kekompakan Jadi Kunci Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Semarak Final Kapolres Cup U-40 Tahun 2025, Sapporo Raih Gelar Juara |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Beliung Hadiri Kegiatan hadiri Maulid Nabi Masjid Al-Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.