Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap 8 Kasus Curanmor, Sebagian Pelaku Residivis dan Pecandu Sabu

Bahkan ada yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu, sehingga nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN BARANG BUKTI - Jajaran Polresta Pontianak amankan sejumlah barang bukti sepeda motor, Rabu 10 September 2025. Tersangka ada yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu, sehingga nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2025. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang pelaku berhasil diamankan, yang sebagian besar diketahui merupakan residivis dan juga pecandu sabu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, SIK, SH, MH, melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono SH, MH, didampingi Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi capaian penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, para pelaku sebagian besar pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan kembali melakukan aksinya. Bahkan ada yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu, sehingga nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan,” ujar AKP Agus Haryono.

Agus menyebut sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Banyak korban meninggalkan kunci menempel di motor, tidak mengunci stang, atau abai menggunakan kunci ganda. Pelaku dengan mudah memanfaatkan kelengahan itu.

“Rata-rata terjadi di rumah kos, pusat perbelanjaan, dan rumah pribadi. Ada yang merusak kunci stang, ada juga yang tinggal membawa motor karena kuncinya masih menempel,” ujarnya.

Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor, Kapolsek Dipanggil Polda 2025

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh kasus yang berhasil diungkap tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak dan masuk ke tahap P21  proses hukum.

Hal ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menuntaskan setiap tindak pidana agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kapolresta Pontianak mengapresiasi kerja keras jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus-kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga keamanan kendaraan, serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kejahatan.

“Polisi memastikan seluruh barang bukti hasil curian bisa diambil pemiliknya tanpa biaya.
“Silakan masyarakat yang kehilangan kendaraan mengecek ke Polresta Pontianak. Tidak ada pungutan sepeser pun,” tegas Agus. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas. Dengan kewaspadaan bersama, kita bisa mewujudkan Pontianak yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Wagitri.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved