Berita Viral

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Mulai Desember 2025, Kini Syarat Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB

Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB. 

- STNK

- BPKB

- Kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.

Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.

Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK.

Baca juga: Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Serta memanfaatkan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih mudah dan cepat.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved