Berita Viral

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Mulai Desember 2025, Kini Syarat Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB

Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB. 
Ringkasan Berita:
  • Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB.
  • Hal itu ditegaskan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru bayar pajak kendaraan mulai Desember 2025 kini syarat pengesahan STNK tahunan tak lagi BPKB.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bahwa pemilik kendaraan tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.

Ia mengatakan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, secara manual dengan mendatangi kantor Samsat.

Kedua, secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL milik Korlantas Polri.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo.

Wibowo menambahkan, layanan digital SIGNAL dibuat untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Pada tahap tersebut, masyarakat diwajibkan membawa:

- KTP asli

- Surat kuasa bila diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.

Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.

Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK.

Baca juga: Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Serta memanfaatkan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih mudah dan cepat.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved