Berita Viral

15 Obat Ilegal Berbahaya Temuan BPOM 2025, Produk Diet Stamina Pria dan Pegal Linu

BPOM temukan 15 obat ilegal berbahaya 2025 mengandung bahan kimia berbahaya. Simak daftar lengkapnya dan waspadai produk palsu di pasaran!

YouTube Kompas.com
15 OBAT ILEGAL - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas.com, Rabu 5 November 2025, memperlihatkan BPOM temukan 15 obat ilegal berbahaya 2025 mengandung bahan kimia berbahaya. Simak daftar lengkapnya dan waspadai produk palsu di pasaran. 
Ringkasan Berita:
  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan terhadap 1.639 sampel produk OBA, suplemen kesehatan, dan obat kuasi di berbagai wilayah Indonesia. 
  2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 produk dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat berbahaya (BKO).
  3. Produk-produk tersebut mayoritas dipasarkan dengan klaim sebagai pelangsing tubuh, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 15 obat ilegal berbahaya temuan BPOM baru-baru ini mengguncang publik. 

Produk-produk yang diklaim sebagai obat pelangsing, stamina pria, dan pegal linu ini ternyata positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang penggunaannya. 

BPOM menegaskan bahwa temuan obat ilegal berbahaya tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan konsumen.

Melalui pengawasan ketat dan uji laboratorium sepanjang September 2025, BPOM mendeteksi 15 produk obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar resmi dan sebagian bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran produk herbal ilegal berbahaya semakin marak, terutama di toko daring dan media sosial. 

Lantas, apa saja daftar obat ilegal yang harus diwaspadai masyarakat?

Maling Motor Tewas Dibakar Massa 2025, Pelaku Diikat di Tiang Listrik dan Disiram Bensin

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

BPOM Temukan 15 Obat Herbal Ilegal Mengandung BKO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan terhadap 1.639 sampel produk OBA, suplemen kesehatan, dan obat kuasi di berbagai wilayah Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 produk dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat berbahaya (BKO).

Produk-produk tersebut mayoritas dipasarkan dengan klaim sebagai pelangsing tubuh, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu. 

Padahal, bahan aktif yang terkandung di dalamnya sejatinya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis ketat.

Temuan ini menunjukkan adanya modus pelaku usaha yang memanipulasi label dan izin edar untuk menipu konsumen. 

Sebagian mencantumkan NIE fiktif agar tampak legal, sementara lainnya beredar tanpa registrasi sama sekali.

Daftar 15 Produk OBA Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM merilis daftar lengkap produk OBA ilegal mengandung BKO periode September 2025. 

Masing-masing produk dikategorikan berdasarkan klaim dan kandungan bahan kimia berbahaya yang ditemukan.

1. Produk Pelangsing Mengandung Sibutramin

Lima produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, zat kimia yang telah dilarang karena dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan tekanan darah tinggi.

Daftar produk pelangsing ilegal tersebut meliputi:

1. JD Jamu Diet

2. Jamu Diet Dosting

3. Obat Diet Dokter (TR023776354)

4. BEAUTY SLIM

5. Obat Diet Herbal

Semua produk di atas diklaim dapat menurunkan berat badan cepat, namun mengandung sibutramin, bahan aktif yang bekerja menekan nafsu makan secara ekstrem dan dapat memicu gangguan saraf serta jantung.

Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup di Banyuwangi 2025, Polisi Dalami Motifnya

2. Produk Stamina Pria Mengandung Sildenafil Sitrat

Lima produk stamina pria juga ditemukan mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Berikut daftarnya:

6. SUPER TONIK MADU KUAT

7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)

8. Jrenk Jos X (TR054335881)

9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

10. Chang Sanx (POM TI: 093053147)

Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan jantung serius, tekanan darah rendah mendadak, bahkan kematian.

3. Produk Pegal Linu Mengandung Obat Antiinflamasi dan Steroid

Lima produk terakhir diklaim sebagai obat herbal pegal linu, tetapi justru mengandung kombinasi deksametason, parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan asam mefenamat.

Produk tersebut antara lain:

11. Tokcer (TR005101984)

12. Sari Daun Kelor (TR183449168)

13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)

14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)

15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171)

Deksametason merupakan kortikosteroid kuat yang dapat menyebabkan penurunan imun, gangguan hormon, dan kerusakan hati bila digunakan tanpa kontrol dokter.

Ibu Tewas Terlantarkan 2 Gadis Muda 2025, Hanya Minum Air Putih dan Nyaris Meninggal

Bahaya Konsumsi Obat Ilegal Berbahan Kimia

BPOM menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Zat-zat kimia seperti sibutramin, sildenafil sitrat, dan deksametason hanya boleh digunakan dalam resep dokter dengan dosis dan pemantauan ketat.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, “Penambahan BKO pada produk bahan alam bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sabotase terhadap sistem kesehatan nasional. Produk ini menyamar sebagai jamu atau herbal, padahal berisi zat aktif obat yang berbahaya.”

Efek samping penggunaan obat ilegal tersebut antara lain:

  1. Gangguan kardiovaskular dan kejiwaan akibat sibutramin.
  2. Hipotensi dan aritmia jantung karena sildenafil sitrat.
  3. Gangguan hormon, kerusakan ginjal dan hati, akibat penggunaan deksametason tanpa pengawasan.
  4. Bahkan, penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan kimia serta memperburuk kondisi kesehatan alih-alih menyembuhkan.

Upaya BPOM Menindak Produsen dan Edukasi Publik

BPOM berkomitmen memperketat pengawasan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia. 

Kegiatan sampling dan uji laboratorium rutin dilakukan untuk mendeteksi kandungan BKO dan melacak rantai distribusi produk ilegal.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan memproses kasus tersebut secara hukum. 

Pelaku usaha yang terbukti menambahkan bahan kimia berbahaya dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, BPOM mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa nomor izin edar (NIE) di situs resmi BPOM.
  2. Waspadai klaim berlebihan seperti “hasil instan” atau “efek cepat”.
  3. Laporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau media sosial resmi BPOM.
  4. Gunakan produk herbal dari produsen resmi dengan sertifikat uji keamanan dan efektivitas.

2 Kakak Kompak Bunuh Adik yang Sering Pulang Mabuk, Mungkin Mereka Lelah?

Ciri-Ciri Produk Herbal Ilegal yang Perlu Diwaspadai

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda produk ilegal di pasaran:

  1. Tidak mencantumkan nomor izin edar resmi (NIE).
  2. Label mencantumkan klaim medis berlebihan, seperti “penyembuh segala penyakit”.
  3. Dikemas tanpa informasi produsen dan tanggal kedaluwarsa yang jelas.
  4. Dijual di platform online tanpa izin BPOM.

Kesadaran konsumen dalam memeriksa keaslian produk menjadi benteng utama dalam melawan peredaran obat berbahaya.

Lindungi Keluarga dari Produk Ilegal

Temuan 15 obat ilegal berbahaya oleh BPOM 2025 ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji hasil cepat dari produk herbal palsu. 

Sebab di balik kemasan menarik dan klaim bombastis, tersimpan ancaman serius terhadap kesehatan tubuh.

Kewaspadaan, literasi kesehatan, serta dukungan masyarakat dalam melapor dan memeriksa izin edar produk merupakan langkah nyata untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya obat ilegal.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul BPOM Temukan 15 Produk Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved