Berita Viral
Aturan Resmi Ibadah Umrah Mandiri Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Cara
Resmi berlaku Aturan Umrah Mandiri terbaru 2025 lengkap Syarat Umrah Mandiri dan Cara Umrah Mandiri cek disini.
Ringkasan Berita:
- Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku Aturan Umrah Mandiri terbaru 2025 lengkap Syarat Umrah Mandiri dan Cara Umrah Mandiri cek disini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri.
Baca juga: RESMI Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri 2025 Tanpa Melalui Agen Travel atau Biro Perjalanan
Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
- Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
- Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
DPR Sahkan UU Haji dan Umrah
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: ALASAN Indonesia dan Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
Umrah Mandiri
Aturan Umrah Mandiri
Syarat Umrah Mandiri
Cara Umrah Mandiri
Visa
Mekkah
Arab Saudi
Berita Viral
| CEK Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE Online Terbaru 2025 Kini Mudah dan Praktis Cuma Modal HP |
|
|---|
| RESMI Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri 2025 Tanpa Melalui Agen Travel atau Biro Perjalanan |
|
|---|
| ALASAN Kuat Andre Taulany dan Erin Wartia Sepakat Bercerai, Terungkap Dalam Isi Nota Kesepakatan |
|
|---|
| PENYEBAB Baterai Semua Merek HP Xiaomi Cepat Habis Lengkap Cara Mudah Mengatasinya |
|
|---|
| ALASAN Indonesia dan Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jemaah-Haji-2023-Diminta-Tetap-Waspada-Penularan-MERS-CoV.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.