Berita Viral

Ortu Syok Putrinya Hamil 4 Bulan Jadi Korban Kasus Asusila di Bintan 2025

Kasus asusila di Bintan 2025 gegerkan warga! Remaja putri hamil 4 bulan usai jadi korban, pelaku sudah ditangkap. Baca kronologinya.

YouTube Tribunnews
HAMIL 4 BULAN - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 28 Oktober 2025, memperlihatkan kasus asusila di Bintan 2025 gegerkan warga! Remaja putri hamil 4 bulan usai jadi korban, pelaku sudah ditangkap. Baca kronologinya dan hukuman pelaku di sini! 

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis, 16 Oktober 2025, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami langsung menyelidiki setelah menerima laporan. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Daeng Salamun, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku saat kejadian. 

Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa untuk memperkuat proses hukum.

Motif dan Kondisi Korban: Tidak Sekolah dan Rentan Terpengaruh

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa antara korban dan pelaku tidak menjalin hubungan asmara. 

Mereka hanya saling kenal karena bertetangga di wilayah yang sama.

Kanit Reskrim menambahkan bahwa korban diketahui tidak lagi bersekolah, sehingga lebih banyak beraktivitas di rumah. 

Kondisi ini membuat korban rentan menjadi sasaran bujuk rayu pelaku.

“Motif pelaku semata-mata karena ingin melampiaskan nafsunya,” ujar Salamun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para orangtua agar lebih memperhatikan pergaulan anak remaja, terutama yang tidak lagi berada di lingkungan sekolah formal.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku Ks dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved