Berita Viral
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik
Kisah pilu dialami oleh Wasis, seorang suruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Karena berharap aliran listrik di rumahnya kembali tersambung, istri buruh bangunan tersebut akhirnya bersedia membayar denda, namun dengan cara dicicil.
Ia diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp 2.227.685, sedangkan sisanya dimasukkan kedalam tagihan listrik bulanan selama 12 bulan.
“Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan,” ungkap Nur Hayati.
Menurut dia, listrik di rumahnya tersambung sejak tahun 2001, dengan atas nama suaminya, Wasis, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Dengan beban 900 KWH, Nur Hayati setiap bulan mempunyai tagihan listrik rata-rata Rp 900.000.
“Tagihan per bulan stabil segitu Rp 150.000, nggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu,” ujar Nur Hayati.
Bukan pencurian listrik
Sementara itu, berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, tertera alasan jatuhnya denda.
Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.
Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.
“PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik),” kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin 13 Oktober 2025.
Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.
Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.
Baca juga: Santri Pontianak jadi Korban Tragedi Maut Ponpes Al Khoziny, Pesan Terakhir Muhammad Ubay untuk Emak
“Dalam kasus seperti yang dialami Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar,” kata Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, dipastikan adanya pelanggaran kategori, sehingga PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TRAGEDI Driver Ojol Dibakar Penumpang Hidup-hidup, Motif dan Kronologi Berawal dari Orderan Offline |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Garis Marka Parkir Kendaraan Oktober 2025 Lengkap Tarif Terbaru Mobil dan Motor |
![]() |
---|
Lirik 'Tepuk Gempa' versi BMKG Viral 'Kalau Gempa Jangan Panik' Lengkap Ini Tujuannya |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta Disetubuhi, Polisi Ungkap Kronologi Awal |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kepala Sekolah SMA Tendang dan Tampar Siswa di Banten 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.