Berita Viral

MIRIS Nasib Nenek 61 Tahun Dicoret Sebagai Penerima Semua Bansos 2025 Karena Terindikasi Judol

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KORBAN JUDOL - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib malang dialami Seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia dicoret Dinas Sosial Provinsi Sulsel dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya digunakan untuk judi online (judol).

Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.

Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.

Baca juga: KONDISI Driver Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI Kini Sulit Membaca dan Melihat: Saya Rindu Narik Lagi

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya.

Tak bisa pakai ponsel

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.

"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya.

Bisa disanggah

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.

Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.

Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Namun, proses itu juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.

"Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi," ujar Rijal.

Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.

 

Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi," ucap dia.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved