Berita Viral
Warga Aceh Gugat Pemkab Rp 1 M, Gagal Nikah Disebut Puskesmas Hamil 2025
Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Klik dan baca kronologi.
Pentingnya Etika dan Komunikasi Medis
Lebih lanjut, dr Athaillah menyoroti pentingnya komunikasi antara tenaga medis dan pasien.
Kesalahan interpretasi hasil tes bisa menimbulkan trauma psikologis, terutama dalam kasus sensitif seperti calon pengantin.
“Kami para dokter dituntut berhati-hati, karena hasil pemeriksaan bisa berdampak sosial sangat besar,” ujarnya.
Keterlibatan IDI Bireuen dan Komitmen Profesionalisme
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya sidang.
Ia menegaskan, IDI mendukung proses hukum yang transparan serta menjaga nama baik profesi medis.
“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif dan adil, tanpa menimbulkan persepsi negatif terhadap dokter yang bekerja sesuai prosedur,” jelasnya.
IDI juga berkomitmen untuk memperkuat pelatihan etika dan standar komunikasi antara tenaga medis dan pasien, agar kasus seperti gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas tidak terulang di masa depan.
Awal Mula Kasus: Dari Tes Kehamilan hingga Gagal Akad Nikah
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika F melakukan tes kehamilan pra-nikah di Puskesmas Samalanga.
Hasil tes planotes saat itu menunjukkan positif hamil. Informasi tersebut kemudian sampai ke pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga, yang akhirnya menunda bahkan membatalkan akad nikah.
Merasa dirugikan, F melakukan pemeriksaan ulang seminggu kemudian di salah satu klinik di Banda Aceh, dan hasilnya negatif hamil.
Dari sinilah muncul dugaan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pemeriksaan awal.
Dampak sosialnya pun luar biasa: F tidak hanya gagal menikah, tetapi juga menanggung beban psikologis dan tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil
gugatan puskesmas bireuen
calon pengantin gagal nikah
kasus hukum bireuen 2025
tes kehamilan keliru
puskesmas samalanga bireuen
dr Athaillah A Latief SpOG
gugatan ke pemkab bireuen
hasil tes kehamilan salah
berita aceh terkini 2025
warga aceh gugat pemerintah
BESOK Beda Tarif Listrik 2025 Terbaru Lengkap Selisih Harga Token Pelanggan PLN Subsidi dan Tidak |
![]() |
---|
Alasan QRIS Kini Resmi Jadi Primadona Baru Gantikan Kartu Kredit |
![]() |
---|
BATA Resmi Berhenti Bisnis Produksi Sepatu, Kini Banting Setir Beralih ke Produk Ini |
![]() |
---|
RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat |
![]() |
---|
Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.