Berita Viral
Warga Aceh Gugat Pemkab Rp 1 M, Gagal Nikah Disebut Puskesmas Hamil 2025
Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Klik dan baca kronologi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas kembali mencuat di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Rabu 8 Oktober 2025 menghadirkan saksi ahli medis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak privasi, etika profesi, serta dampak sosial yang besar bagi calon pengantin yang dinyatakan hamil padahal hasilnya kemudian terbukti keliru.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG, seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan ternama di Bireuen.
Ia menjelaskan secara ilmiah bagaimana prosedur pemeriksaan kehamilan dilakukan dan apa saja faktor yang bisa memengaruhi hasil tes planotes.
Kasus gugatan Rp 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas itu kini menjadi perdebatan publik tentang standar medis dan tanggung jawab hukum lembaga kesehatan.
Perempuan berinisial F, sang penggugat, mengajukan tuntutan sebesar Rp1,1 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten Bireuen, dalam hal ini Puskesmas Samalanga, setelah hasil tes kehamilan pra-nikah membuat pernikahannya batal.
Ia merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat hasil yang dinilai tidak akurat.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Sidang di PN Bireuen: Saksi Ahli Beberkan Prosedur Medis
Prosedur Tes Planotes di Puskesmas
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, dr Athaillah menjelaskan bahwa tes planotes merupakan alat skrining awal untuk mendeteksi hormon kehamilan.
Tes ini, kata dia, memiliki tingkat akurasi tinggi, namun tetap bisa dipengaruhi oleh waktu pengujian, kualitas sampel, hingga variasi hormon pada individu.
“Prosedur yang dilakukan dokter di Puskesmas Samalanga sudah sesuai pedoman nasional dari Kementerian Kesehatan RI,” tegas dr Athaillah.
Ia menambahkan, hasil positif pada tes awal tidak bisa langsung dijadikan dasar diagnosis pasti tanpa konfirmasi laboratorium lanjutan.
gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil
gugatan puskesmas bireuen
calon pengantin gagal nikah
kasus hukum bireuen 2025
tes kehamilan keliru
puskesmas samalanga bireuen
dr Athaillah A Latief SpOG
gugatan ke pemkab bireuen
hasil tes kehamilan salah
berita aceh terkini 2025
warga aceh gugat pemerintah
BESOK Beda Tarif Listrik 2025 Terbaru Lengkap Selisih Harga Token Pelanggan PLN Subsidi dan Tidak |
![]() |
---|
Alasan QRIS Kini Resmi Jadi Primadona Baru Gantikan Kartu Kredit |
![]() |
---|
BATA Resmi Berhenti Bisnis Produksi Sepatu, Kini Banting Setir Beralih ke Produk Ini |
![]() |
---|
RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat |
![]() |
---|
Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.