Berita Viral
MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun
Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi lengkap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng Bali menggemparkan masyarakat.
Seorang lansia berusia 75 tahun berinisial IMS ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa perempuan penyandang disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33).
Ironisnya, korban kini tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat pelaku.
Kasus rudapaksa di Buleleng Bali ini menjadi sorotan publik karena pelaku dan korban tinggal di satu kelurahan yang sama.
Dalam penyelidikan, polisi memastikan IMS telah empat kali menyetubuhi korban di lokasi yang berbeda, dengan cara yang keji dan ancaman kekerasan.
Di usia senjanya, IMS kini terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai UU Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap disabilitas masih marak terjadi, bahkan di lingkungan yang seharusnya memberi perlindungan.
Warga Bali, khususnya di Buleleng, mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini.
• Dicabuli Penyuka Sesama Lelaki di Kubu Raya, Remaja Difabel Diimingi Pekerjaan
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Kronologi Kasus Rudapaksa Difabel di Buleleng Bali
Kasus ini bermula saat KAA, perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng, mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Keluarga yang curiga segera melapor kepada pihak berwajib.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan IMS (75), tetangga sekaligus pemilik warung tempat KAA biasa berbelanja, sebagai pelaku utama.
Kronologi Peristiwa
Pertemuan awal dan hubungan sosial
IMS dan KAA tinggal di kelurahan yang sama, tanpa hubungan keluarga.
Hubungan keduanya hanya sebatas penjual dan pembeli.
Warung IMS yang dekat dari rumah KAA membuat korban kerap datang membeli kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa pertama: 28 Maret 2025
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya di semak-semak dekat rumah korban pada siang hari.
“Lokasinya di semak-semak, tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.
Aksi berulang dengan kekerasan
Setelah peristiwa pertama, IMS memanfaatkan kondisi korban yang tinggal sendirian.
Ia mendobrak pintu rumah KAA, membangunkannya dari tidur, lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan.
“Persetubuhan ketiga dan keempat dilakukan di tempat yang sama,” tambah AKP Jaya Widura.
Korban berusaha melawan
Meskipun berusaha menolak dan berteriak, keterbatasan fisik membuat KAA tak mampu mencari pertolongan.
Pelaku bahkan mengancam akan memukulnya jika melawan.
Keluarga menemukan fakta kehamilan
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga mengetahui KAA berbadan dua.
Polisi segera bergerak cepat, hingga IMS berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025.
Polisi: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Kejahatan terhadap kelompok rentan bukan hanya melukai fisik dan psikis, tetapi juga mencederai kemanusiaan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku untuk memastikan rasa aman dan keadilan,” ujarnya.
IMS kini dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
• Kakak Adik Dicabuli Ayah Kandung dan Paman hingga Hamil 2025
Kondisi Korban: Difabel Tinggal Sebatang Kara
Kisah pilu KAA menyita perhatian banyak pihak.
Diketahui, ia tinggal sendirian di rumah tidak layak huni sejak kedua orang tuanya meninggal.
Saudara laki-lakinya menetap di luar daerah, sementara saudara perempuannya telah menikah dan tinggal terpisah.
Kondisi tersebut membuat KAA rentan terhadap kekerasan, terutama karena keterbatasan komunikasinya.
Saat petugas desa mengetahui bahwa KAA sedang hamil tujuh bulan, mereka segera melaporkannya ke Dinas Sosial Buleleng.
Kini, korban telah dievaluasi ke rumah aman (shelter) untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.
Dampak Sosial dan Psikologis Kasus Rudapaksa di Bali
Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.
Psikolog sosial dari Denpasar, Ni Luh Suryani, M.Psi, menilai kasus seperti ini sering tidak terdeteksi karena korban kesulitan berkomunikasi dan takut melapor.
“Korban difabel sering menjadi target karena dianggap tidak bisa melawan atau melapor. Ini bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi hukum dan kesadaran sosial, terutama di wilayah pedesaan, agar masyarakat lebih peka terhadap situasi kaum rentan.
Pemerintah Daerah Didorong Perkuat Perlindungan Disabilitas
Kasus rudapaksa di Buleleng Bali ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi penyandang disabilitas.
Aktivis perempuan dan disabilitas di Bali mendorong agar setiap desa memiliki mekanisme pelaporan cepat dan shelter sementara bagi korban kekerasan.
Menurut Ketua Forum Disabilitas Bali, I Gusti Ayu Raka Sari, aparat dan perangkat desa perlu dilatih untuk mendeteksi dini potensi kekerasan di lingkungan mereka.
“Disabilitas bukan berarti lemah. Negara harus hadir melindungi mereka dari kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat
Penegakan hukum terhadap pelaku seperti IMS menjadi harapan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
Warga Buleleng berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai efek jera.
Selain itu, lembaga sosial dan kepolisian di Bali diminta meningkatkan koordinasi untuk menangani korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok rentan seperti difabel, anak, dan lansia.
Seruan untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng Bali oleh lansia 75 tahun bukan hanya kisah kriminal biasa, melainkan potret buram tentang lemahnya perlindungan terhadap kaum rentan di masyarakat.
IMS kini menunggu proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara KAA berjuang memulihkan diri bersama calon bayinya.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap disabilitas dan perempuan bukan sekadar wacana, melainkan tanggung jawab moral dan hukum bersama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus rudapaksa Buleleng Bali
lansia 75 tahun rudapaksa difabel
kekerasan seksual terhadap disabilitas
pelaku IMS
hukum tindak kekerasan seksual
perempuan disabilitas Bali
berita kriminal Buleleng 2025
UU Tindak Kekerasan Seksual
wanita difabel
disetubuhi
CARA Foto Meteor Jatuh di Indonesia Sepanjang Oktober 2025 Lengkap 5 Jadwal Meteor Jatuh Bulan Ini |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Hujan Meteor Oktober 2025! Langit Indonesia Bakal Dibanjiri Bola Api |
![]() |
---|
Pengakuan ODGJ Bawa Karung Putih Isi Mayat Bayi di Banjarbaru 2025 |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Kasus Pencabulan Kiai di Bekasi 2025, Anak Angkat Lapor Polisi Ibu Bela Pelaku |
![]() |
---|
MOMEN Polisi Bingung Cari Sopir Mobil yang Ditilang Karena Langgar Rambu Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.