Berita Viral

MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun

Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi lengkap.

|
YouTube Tribunnews
WANITA DIFABEL DISETUBUHI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 7 Oktober 2025, memperlihatkan kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara, simak kronologi lengkapnya! 

Polisi segera bergerak cepat, hingga IMS berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025.

Polisi: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

“Kejahatan terhadap kelompok rentan bukan hanya melukai fisik dan psikis, tetapi juga mencederai kemanusiaan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku untuk memastikan rasa aman dan keadilan,” ujarnya.

IMS kini dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kakak Adik Dicabuli Ayah Kandung dan Paman hingga Hamil 2025

Kondisi Korban: Difabel Tinggal Sebatang Kara

Kisah pilu KAA menyita perhatian banyak pihak. 

Diketahui, ia tinggal sendirian di rumah tidak layak huni sejak kedua orang tuanya meninggal. 

Saudara laki-lakinya menetap di luar daerah, sementara saudara perempuannya telah menikah dan tinggal terpisah.

Kondisi tersebut membuat KAA rentan terhadap kekerasan, terutama karena keterbatasan komunikasinya.

Saat petugas desa mengetahui bahwa KAA sedang hamil tujuh bulan, mereka segera melaporkannya ke Dinas Sosial Buleleng. 

Kini, korban telah dievaluasi ke rumah aman (shelter) untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

Dampak Sosial dan Psikologis Kasus Rudapaksa di Bali

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.

Psikolog sosial dari Denpasar, Ni Luh Suryani, M.Psi, menilai kasus seperti ini sering tidak terdeteksi karena korban kesulitan berkomunikasi dan takut melapor.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved