Berita Viral
MOTIF Pasangan Lesbian Aniaya Anak Kembar di Jaksel, Kondisi Mengenaskan
Kasus pasangan lesbian aniaya anak kembar di Jaksel menggemparkan publik. Simak kronologi lengkap, fakta hukum, dan edukasi perlindungan anak di sini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus pasangan lesbian aniaya anak kembar di Jakarta Selatan menggemparkan publik pada September 2025.
Seorang bocah perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ironisnya, pelaku utama kekerasan justru ibu kandungnya sendiri, SNK (42), bersama pasangan sesama jenisnya, EF alias Yusuf Arjuna (40).
Kisah tragis ini membuka mata masyarakat tentang betapa rentannya anak-anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Terlebih lagi, motif penelantaran dan penganiayaan dilakukan dengan kesadaran penuh, di mana anak kembar tersebut sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang.
Kombes Ganis Setyaningrum, Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan fakta mengejutkan:
“Kedua pelaku membawa anak korban ke Jakarta memang dengan tujuan dibuang. Korban mengalami kekerasan berat, berbeda dengan saudara kembarnya.”
Tragedi ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
• Bocah Kurus Dibuang di Pasar Usai Diduga Disiksa Ayah Kandung, Wajah Melepuh dan Tubuh Penuh Luka
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Kronologi Lengkap Kekerasan di Balik Pasangan Sesama Jenis
Awal Penemuan Korban
Pada Rabu, 11 Juni 2025, warga Pasar Kebayoran Lama dikejutkan dengan penemuan seorang anak kecil tergeletak di atas kardus.
Kondisinya memprihatinkan: wajah penuh luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, malnutrisi, hingga dehidrasi berat.
Anak itu kemudian diidentifikasi sebagai MK, bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Fakta Kekerasan Brutal
Dari hasil penyelidikan, terungkap berbagai bentuk penyiksaan yang dialami korban:
Bentuk-bentuk Kekerasan
- Pemukulan dan tendangan berulang hingga tubuh korban penuh memar.
- Penyiraman bensin dan pembakaran wajah di kebun tebu.
- Pukulan dengan kayu hingga tulang korban patah.
- Siraman air panas yang meninggalkan luka permanen.
- Ancaman dengan golok serta tindakan kekerasan lain yang menyebabkan trauma mendalam.
Saudara kembar korban, ASK, disebut mengalami perlakuan berbeda.
Ia tetap berada dalam asuhan tersangka meski juga menerima kekerasan dalam skala lebih ringan.
Motif Pelaku: Beban Hidup dan Anak Dianggap “Nakal”
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tersangka mengaku merasa terbebani oleh kondisi hidup dan menganggap MK sebagai anak “nakal”.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal. Namun tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa banyak orang tua masih memiliki pemahaman keliru dalam mendidik anak, sehingga memilih jalan kekerasan sebagai pelampiasan.
Identitas Keluarga Kandung Ditemukan
Pihak kepolisian berhasil menemukan keluarga kandung korban.
Ayah kandung, kakak, dan nenek korban kini turut dilibatkan dalam pemulihan psikologis anak.
Kombes Ganis menuturkan ayah kandung sudah sempat bertemu dengan ASK dan berkomunikasi dengan AMK.
“Pemulihan psikososial menjadi prioritas agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tuturnya.
Penangkapan Pasangan Lesbian Pelaku Kekerasan
Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan berpindah-pindah tempat tinggal di Jawa Timur.
Dari keterangan korban, tersangka sempat menyuruh anak-anak memanggil EF sebagai “Ayah Juna”.
“Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna,” ucap AKP M Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan bukti kuat, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan anak dan dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak.
Edukasi Publik: Menghentikan Siklus Kekerasan Anak
Tragedi pasangan lesbian aniaya anak kembar ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat.
Ada beberapa poin yang bisa diambil sebagai edukasi:
1. Kekerasan Tidak Pernah Bisa Dibenerkan
Apapun alasannya beban hidup, kondisi ekonomi, atau perilaku anak kekerasan tidak boleh menjadi solusi. Anak memiliki hak dilindungi dan diasuh dengan kasih sayang.
2. Kenali Tanda-Tanda Anak Jadi Korban Kekerasan
Orang tua, guru, maupun tetangga harus peka terhadap tanda-tanda berikut:
Luka fisik tanpa penjelasan logis.
Perubahan perilaku ekstrem (takut, murung, agresif).
Malnutrisi dan kurang perawatan.
Anak sering terlihat sendirian atau ditinggalkan.
3. Pentingnya Peran Lingkungan
Masyarakat perlu berani melapor ketika melihat tanda-tanda kekerasan pada anak.
Kasus MK bisa saja terungkap lebih cepat jika lingkungan sekitar peka dan tidak menutup mata.
4. Jalur Laporan Kekerasan Anak
Pemerintah menyediakan layanan aduan melalui SAPA 129 (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) serta posko pengaduan di kantor polisi.
5. Dukungan Pemulihan Psikologis
Selain penegakan hukum, pemulihan anak korban kekerasan harus menyentuh aspek psikologis.
Konseling, pendampingan keluarga, dan pendidikan inklusif menjadi hal mendesak.
Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Kasus pasangan lesbian aniaya anak kembar di Jaksel adalah peringatan keras bagi kita semua.
Anak-anak tidak seharusnya menjadi korban konflik rumah tangga, beban ekonomi, atau hubungan personal orang dewasa.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pemenuhan hak anak adalah prioritas utama.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang ramah anak, melindungi mereka dari kekerasan, serta memastikan setiap anak tumbuh dalam cinta dan keamanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dibawa dari Jawa Timur, Anak Sengaja Dibuang Pasangan Lesbian di Kebayoran Lama
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
pasangan lesbian aniaya anak kembar
penganiayaan anak Jakarta Selatan
kasus kekerasan anak 2025
ibu kandung buang anak di pasar
perlindungan anak Indonesia
UU Perlindungan Anak
kasus human interest Jaksel
Zaman Boomer Sopir Angkot Bisa Poligami, Generasi M & Z Hidup di Mode Sulit |
![]() |
---|
7 FAKTA Cacing Keluar dari Mulut dan Hidung Balita di Seluma Bengkulu |
![]() |
---|
TERKAIT Kasus Korupsi Kuota Haji Sejumlah Uang Milik Dai Kondang Khalid Basalamah Disita KPK |
![]() |
---|
RESMI Guru dan Relawan Posyandu Dapat MBG dari Prabowo Mulai 2026 |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dua Mayat Pria Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang, Hasil Autopsi Resmi Keluar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.