Berita Viral

7 Anggota Brimob Ditahan 20 Hari Usai Terbukti Langgar Etik Lindas Affan Drivel Ojol hingga Tewas

7 Anggota Brimob resmi ditahan selama 20 hari usai terbukti langgar kode etik pada kasus Affan Kurniawan driver ojol tewas dilindas rantis.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KONFRENSI PERS - Divisi Propam Polri emggelar konferensi pers terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025. Hasilnya, 7 anggota Brimob dilakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari. 

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob telah ditangkap.

RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah tujuh orang,” kata Abdul Karim di RSCM, Kamis malam.

Mereka terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved