Demo Buruh

Massa Buruh Demo di Kemenaker, Tuntut Revisi Permenaker Outsourcing

Aksi ini dilakukan untuk menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026...

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
DEMO BURUH - Ribuan buruh melakukan aksi Hari Buruh di DPR, Jumat (1/5/2026). Massa demo buruh mulai merapat ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026 pagi. 

Ia berpendapat, sanksi administratif tidak cukup untuk melindungi hak pekerja.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Menurut keterangan resmi Menaker, aturan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya atau organisasi outsourcing.

Sebelumnya, KSPI mendesak agar Permenaker 7/2026 direvisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI menilai aturan tersebut tidak menjawab persoalan di lapangan terkait praktik outsourcing yang merugikan buruh.

Salah satu poin yang dikritik adalah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya.

"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 4 Mei 2026.

Menurut dia, dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, telah diatur jelas bahwa pekerja alih daya tidak boleh digunakan pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya penambahan frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut.

Menurut dia, frasa itu berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” katanya.

KSPI turut mengkritik sanksi dalam aturan tersebut yang dinilai tidak memberikan efek jera kepada perusahaan.

Ia berpendapat, sanksi administratif tidak cukup untuk melindungi hak pekerja.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis 30 April 2026.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved