Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Video Desa
Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.
Ringkasan Berita:
- Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
- Mendengar putusan tersebut, Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait mark up anggaran pembuatan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Mendengar putusan tersebut, Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.
• Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Pada Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi, sehingga Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal Christy Sitepu, menuturkan kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.
Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal disebut menawarkan jasa pembuatan profil dengan biaya masing-masing biaya Rp30 juta per desa.
Proses penawaran ini berlangsung terpisah, katanya. Terdapat beberapa di antara desa yang sempat menolak sebelum akhirnya tertarik memakai jasa Amsal.
Setelah penawaran diterima, sambungnya, Amsal lanjut mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.
Amsal Christy Sitepu
vonis PN Medan terbaru 2026
kasus korupsi video desa
videografer divonis bebas
sidang PN Medan
kasus korupsi Sumut terbaru
putusan hakim bebas korupsi
berita kriminal 2026
Meaningful
| Ressa Rizky Rossano Menikah Lagi di Banyuwangi, Ini Reaksi Bahagia Denada |
|
|---|
| Ritual Sembogo Jadi Sorotan Jelang Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju |
|
|---|
| Alasan Ashanty Jual Rumah Mewah Rp25 Miliar di Cinere, Setelah Rugi Besar |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Status Residivis Jadi Pemberat |
|
|---|
| Jumlah RW dan RT di Kecamatan Sekadau Hilir, Berikut Rincian per Desa dan Kelurahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Amsal-Christy-Sitepu.jpg)