Breaking News

Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Video Desa

Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.

Kompas.com
KRIMINAL- Majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi, sehingga Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
  • Mendengar putusan tersebut, Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait mark up anggaran pembuatan video profil desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Mendengar putusan tersebut, Amsal tampak tak kuasa menahan haru. Ia terlihat menangis dan mengusap air mata di ruang sidang.

Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Pada Koperasi Desa Merah Putih

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi, sehingga Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.        

Kronologi Kejadian

Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal Christy Sitepu, menuturkan kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.

Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal disebut menawarkan jasa pembuatan profil dengan biaya masing-masing biaya Rp30 juta per desa.

Proses penawaran ini berlangsung terpisah, katanya. Terdapat beberapa di antara desa yang sempat menolak sebelum akhirnya tertarik memakai jasa Amsal.

Setelah penawaran diterima, sambungnya, Amsal lanjut mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved