Kabar Artis
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Status Residivis Jadi Pemberat
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.
Ringkasan Berita:
- Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut menjadi momen krusial bagi Ammar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat.
- Menjelang sidang dimulai, Ammar yang mengenakan kemeja putih sempat menyapa awak media dengan singkat dan memohon doa atas proses hukum yang dijalaninya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktor Muhammad Ammar Akbar kembali harus menghadapi kenyataan pahit dalam proses hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut menjadi momen krusial bagi Ammar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat.
Menjelang sidang dimulai, Ammar yang mengenakan kemeja putih sempat menyapa awak media dengan singkat dan memohon doa atas proses hukum yang dijalaninya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
• Sidang Ammar Zoni Masuki Tahap Akhir, Komunikasi dengan Irish Bella dan Anak Terputus
Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah status Ammar sebagai residivis dalam kasus serupa, yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan serta pengakuan jujur atas perbuatannya menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.
Putusan ini kembali menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan figur publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya komitmen terhadap hukum dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.
Kasus Ammar Zoni
Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Ammar Zoni divonis 7 tahun
kasus narkoba Ammar Zoni terbaru 2026
putusan PN Jakarta Pusat Ammar Zoni
hukuman Ammar Zoni narkotika
kronologi kasus Ammar Zoni
tuntutan jaksa Ammar Zoni
Meaningful
| Brand Lokal Naik Kelas, Optik Djakarta Raya Banyak Diminati Artis dan Influencer |
|
|---|
| Dea Annisa Siap Menikah dengan Achmad Zacky, Kisah Cinlok Berujung Pelaminan |
|
|---|
| Trauma Psikis Denada, Psikolog Ungkap Mental yang Harus Diperbaiki Ibu dan Anak |
|
|---|
| Trauma ke Dokter, Anak Kedua Jessica Iskandar Sampai Histeris Lakukan Ini |
|
|---|
| Jelang Tayang, Film Dilan ITB 1997 Hadirkan Touring Motor Jakarta–Bandung Bareng Ariel NOAH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-sidang-PN-Jakarta-Pusat.jpg)