Kabar Artis

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Status Residivis Jadi Pemberat

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.

GRID.ID
ARTIS- Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut menjadi momen krusial bagi Ammar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat. 
  • Menjelang sidang dimulai, Ammar yang mengenakan kemeja putih sempat menyapa awak media dengan singkat dan memohon doa atas proses hukum yang dijalaninya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktor Muhammad Ammar Akbar kembali harus menghadapi kenyataan pahit dalam proses hukum yang menjeratnya. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut menjadi momen krusial bagi Ammar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat. 

Menjelang sidang dimulai, Ammar yang mengenakan kemeja putih sempat menyapa awak media dengan singkat dan memohon doa atas proses hukum yang dijalaninya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait tindak pidana peredaran narkotika. 

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sidang Ammar Zoni Masuki Tahap Akhir, Komunikasi dengan Irish Bella dan Anak Terputus

Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Salah satu faktor yang memberatkan adalah status Ammar sebagai residivis dalam kasus serupa, yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, sikap sopan selama persidangan serta pengakuan jujur atas perbuatannya menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.

Putusan ini kembali menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan figur publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya komitmen terhadap hukum dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.

Kasus Ammar Zoni

Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. 

Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved