THR 2026

Kapan THR Ojol Cair? Ini Penjelasan Kemenaker

Saat ini pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojol

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
PENGEMUDI OJOL - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). 

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diwakili Lisadarti menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait BHR bagi pengemudi dan kurir online.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan THR telah rampung karena memiliki dasar ketentuan ketenagakerjaan yang jelas.

Namun, untuk BHR, pemerintah perlu membangun kesepakatan terlebih dahulu dengan para perusahaan aplikasi.

“Kementerian saat ini sedang menyusun SE terkait BHR. Kalau THR sudah selesai karena dasar hukumnya jelas. Tapi untuk BHR, harus ada kesepakatan dulu dengan para aplikator. Kami tidak bisa menetapkan sepihak karena yang membayarkan adalah perusahaan aplikasi, bukan pemerintah,” ujar Lisadarti

Menurutnya, setiap penetapan kebijakan BHR selalu didahului dengan koordinasi bersama aplikator agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Saat ini, substansi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi di tingkat pimpinan.

“Kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami mohon kesabaran semua pihak. Namun ada beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan,” katanya.

Lisadarti memaparkan, BHR keagamaan direncanakan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi serta telah bermitra sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mitra. “BHR diperuntukkan bagi mitra yang terdaftar resmi dan telah aktif minimal satu tahun. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada para mitra.

Pasalnya, Kemnaker kerap menerima aduan dari pengemudi yang merasa nilai BHR yang diterima tidak sesuai dengan masa kerja mereka.

“Di posko pengaduan sering ada yang menyampaikan sudah bekerja satu tahun tapi hanya menerima BHR Rp 50.000. Kami tentu kesulitan menjawab jika tidak ada transparansi perhitungan dari aplikator,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap perusahaan aplikasi menyediakan ruang dialog atau kanal pengaduan khusus agar mitra dapat menanyakan langsung perhitungan BHR yang diterima, termasuk jika terdapat faktor seperti suspend yang memengaruhi hak mereka.

“Harapannya, BHR ditangani langsung oleh aplikator masing-masing dan disediakan ruang dialog. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa nilainya berbeda atau terpengaruh suspend, bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Terkait waktu pencairan, Lisadarti menyebut dalam draf sebelumnya BHR direncanakan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved