THR 2026

THR 2026 Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Aduan Kemenaker via HP

Namun, realitanya masih ada oknum perusahaan yang nakal dengan menunda pembayaran atau memberikan potongan tanpa alasan yang jelas.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/kemnaker.go.id
THR 2026 - Pamflet Wajib Bayar THR 2026. Berikut cara lapor THR 2026 ke Posko Aduan Kemenaker via HP. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah secara resmi membuka Posko Satgas THR 2026 yang bisa diakses secara daring (online) hanya melalui ponsel pintar (HP). 
  • Layanan ini disediakan untuk memastikan setiap karyawan swasta, buruh, hingga tenaga kontrak mendapatkan haknya secara utuh.
  • Melalui kanal pengaduan ini, identitas pelapor juga akan dilindungi sehingga Anda tidak perlu khawatir akan intimidasi di tempat kerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki H-7 Idul Fitri 1447 H, keresahan mulai melanda sebagian pekerja yang hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Berdasarkan surat edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2026, setiap perusahaan diwajibkan memberikan hak THR secara penuh dan tidak boleh dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, realitanya masih ada oknum perusahaan yang nakal dengan menunda pembayaran atau memberikan potongan tanpa alasan yang jelas.

Bagi Anda yang mengalami masalah serupa, jangan hanya diam.

Pemerintah telah secara resmi membuka Posko Satgas THR 2026 yang bisa diakses secara daring (online) hanya melalui ponsel pintar (HP). 

Layanan ini disediakan untuk memastikan setiap karyawan swasta, buruh, hingga tenaga kontrak mendapatkan haknya secara utuh.

Melalui kanal pengaduan ini, identitas pelapor juga akan dilindungi sehingga Anda tidak perlu khawatir akan intimidasi di tempat kerja.

THR ASN 2026 Resmi Batal Cair ke PNS CPNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan, Ini Penyebabnya

Proses pelaporannya kini jauh lebih ringkas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pekerja tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, melainkan cukup mengunggah bukti-bukti pendukung melalui aplikasi atau situs resmi yang telah terintegrasi secara nasional.

Cara Lapor THR 2026 ke Posko Aduan Kemenaker via HP

1. Masuk ke laman: www.kemnaker.go.id

2. Pilih menu Layanan 

3. Klik Posko THR.

4. Klik Masuk.

5. Jika belum punya akun, pilih Daftar Sekarang.

6. Jika sudah, langsung login dengan akun yang ada. 

Resmi Cair! THR Karyawan Swasta 2026 Lengkap Besaran dan Komponennya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved