THR 2026

Anggota DPRD Kalbar Ingatkan Perusahaan Bayar Tunjangan Hari Raya Tepat Waktu

Ia pun berharap pemerintah daerah proaktif membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak mereka. 

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KEWAJIBAN THR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy. Ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan secara tepat waktu. 
Ringkasan Berita:
  • Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi. 
  • Dirinya juga meminta agar perusahaan memberikan hak pekerja tersebut selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idulfitri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan secara tepat waktu. 

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi. 

Dirinya juga meminta agar perusahaan memberikan hak pekerja tersebut selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idulfitri. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kalimantan Barat untuk taat pada regulasi. THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 10 Maret 2026. 

Pemerintah Kubu Raya Akan Keluarkan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. 

Ia pun berharap pemerintah daerah proaktif membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak mereka. 

Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran THR sangat krusial untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menghadapi kebutuhan hari raya yang cenderung meningkat.

"Jangan sampai ada laporan keterlambatan atau pemotongan hak yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang membandel harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. 

Berdasarkan aturan nasional, bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. 

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan namun kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved