THR 2026

THR PNS dan PPPK Segera Cair, Bagaimana Nasib Guru Swasta?

Sementara untuk sektor swasta atau di luar ASN, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
THR 2026 - Ilustrasi pencairan PNS bagi PNS dan PPPK diupload Kamis (26/2/2026). Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi PNS dan PPPK masih menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari Amerika Serikat. 
  • Menteri Keuangan Purbaya menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk 10,5 juta penerima, termasuk ASN, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
  • Komponen THR diperkirakan sama seperti dua tahun terakhir, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu yang dinantikan menjelang lebaran idul fitri.

Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan cair setelah Presiden Prabowo pulang dari Amerika. Artinya sebentar lagi cair.

Namun bagaimana dengan THR guru swasta?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan bahwa pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari Amerika Serikat (AS).

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin 23 Februari 2026 kemarin.

Menkeu: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair Usai Pengumuman Presiden

Jadwal pencairan THR PNS 2026

Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan sendiri jadwal pencairan THR PNS 2026.

Sementara terkait dana THR PNS 2026, Menkeu Purbaya menyebut bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dengan target 10,5 juta orang penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.

Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun

Sementara untuk sektor swasta atau di luar ASN, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Komponen THR guru PNS, PPPK 2026

Besaran THR PNS, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved