THR 2026
Menkeu: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair Usai Pengumuman Presiden
Purbaya pun meminta masyarakat untuk bersabar sampai Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya sendiri.
Ringkasan Berita:
- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 masih dalam proses dan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden setelah kembali ke Indonesia.
- Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR tahun 2026 yang ditujukan kepada 10,5 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri hingga saat ini masih belum terealisasi.
Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hal tersebut menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin 23 Februari 2026.
Purbaya pun meminta masyarakat untuk bersabar sampai Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya sendiri.
Berdasarkan data Kemenkeu, Purbaya akan menggelontorkan Rp 55 triliun untuk THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri di 2026 dengan target 10,5 juta orang penerima.
Baca juga: THR Pensiunan dan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah tersebut mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Komponen THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Besaran THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim
- Untuk ASN daerah, THR disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sedangkan calon ASN (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026.
THR 2026
THR PNS 2026
Pencairan THR
Jadwal THR Ramadhan 2026
Purbaya Yudhi Sadewa
Prabowo Subianto
THR ASN
THR TNI Polri
Anggaran THR Rp55 Triliun
thr pensiunan
| Pemerintah Cairkan THR 2026 Rp11,16 Triliun untuk 2,07 Juta Aparatur Negara |
|
|---|
| Anggota DPRD Kalbar Ingatkan Perusahaan Bayar Tunjangan Hari Raya Tepat Waktu |
|
|---|
| Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Sedangkan THR ASN dan TNI/Polri Terima Bersih |
|
|---|
| Resmi Cair! Tanggal Pencairan THR Pensiunan ASN 2026 Diumumkan dengan Besaran dan Komponennya |
|
|---|
| THR 2026 Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Aduan Kemenaker via HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencairan-THR-PNS-diupload-Kamis-1922026.jpg)