Breaking News

Berita Viral

RESMI Aturan Gaji Buruh Terbaru November 2025, Kini Uang Pensiunan dan Pesangon Tetap Kena Pajak

Resmi berlaku aturan Gaji buruh terbaru November 2025 kini uang pesangon dan pensiun tetap kena pajak meski penghasilan sudah dipotong PPh.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM/Kompas.com
ATURAN GAJI BURUH - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan Gaji buruh terbaru November 2025 kini uang pesangon dan pensiun tetap kena pajak meski penghasilan sudah dipotong PPh. 

Oleh karena itu, iuran pensiun yang nantinya akan menjadi uang pensiun yang diterima pegawai merupakan penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak.

Besaran pajak uang pensiun dan pesangon

Di sisi lain, Rosmauli menyampaikan bahwa besaran pajak uang pensiun dan pesangon juga berbeda dibandingkan gaji.

"Besaran pengenaan pajak pada uang pesangon dan pensiun lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan atas pembayaran gaji sehingga dapat memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi penerimanya," terangnya.

Berikut ini besaran nominal pajak untuk uang pensiun dan pesangon:

1. Pajak uang pensiun

- Penghasilan bruto kurang dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 0 persen
- Penghasilan bruto lebih dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 5 persen.

2. Pajak uang pesangon

- Penghasilan bruto kurang dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 0 persen
- Penghasilan bruto Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta: Dikenakan pajak 5 persen
- Penghasilan bruto Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta: Dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta: Dikenakan pajak 25 persen.

Alasan MK tolak gugatan pajak uang pensiun dan pesangon

Berdasarkan amar putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, MK menolak gugatan pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon karena dinilai tidak jelas atau kabur.

Hal itu membuat MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Kontan.

Suhartoyo menyampaikan, gugatan ditolak setelah MK mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para pemohon.

Sebaliknya, yang ada hanya kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa.

Kemudian, pada bagian petitum angka 1, para pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1.

Pada bagian petitum angka 2, para pemohon juga meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana yang diinginkannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved