Ibadah Haji
Nekat Merokok Di Halaman Masjid Nabawi, Calon Jemaah Haji Indonesia Hampir Diciduk Polisi Saudi
Seorang calon jemaah haji asal Bekasi hampir ditangkap Kepolisian Arab Saudi di Madinah, pasalnya jemaah tersebut terlihat merokok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Belum juga mulai pelaksanaan ibadah haji, seorang calon jemaah haji asal Bekasi hampir ditangkap Kepolisian Arab Saudi di Madinah.
Pasalnya jemaah tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang diyakini didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pria itu langsung didatangi petugas kepolisian setempat, bahkan paspor yang bersangkutan diminta oleh petugas.
• Bacaan Doa untuk Orangtua/Keluarga yang Sedang Berangkat atau Menunaikan Ibadah Haji
Berhasil Lolos
Untungnya, peristiwa itu terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.
Jemaah calon haji asal Bekasi itu pun lolos dari ancaman hukum.
Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.
"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).
Harun mengingatkan, agar jemaah haji Indonesia sadar bila mereka bukan lagi berada di Tanah Air.
• LIVE Hasil Sidang Isbat Kemenag Penentuan Idul Adha 1443 H & Muhammadiyah Lebaran Haji 9 Juli 2022
Larangan Merokok di Tempat Umum
Ia mengimbau ke para jemaah, tak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja, sementara di Arab Saudi, hal itu dinilai tabu, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
Di Arab Saudi, aturan soal merokok memang sangat berbeda dengan di Indonesia.
Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.
Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.
• Berapa Hari Puasa Sunnah Dzulhijjah Lengkap Jadwal & Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah Bulan Haji
Denda Hingga Rp 18 Juta
Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.
Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi, dan memastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi, Gegara Merokok di Halaman Masjid Nabawi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kolonel-Harun-Al-Rasyid.jpg)