Kubu Raya Dalam Data

PREDIKSI Kenaikan UMK 2026 di Kubu Raya: Harapan Buruh, Formula Pemerintah dan Perbandingan Upah

Penetapan Upah minimum oleh pemerintah bertujuan sebagai jaring pengaman bagi pekerja menerima penghasilan yang layak

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid/google.
ILUSTRASI - Kenaikan UMK tahun 2026 untuk Kabupaten Kubu Raya berdasarkan UMP dari tahun sebelumnya. Targe kenaikan 6,5 persen dengan harapan buruh sebesar Rp 10 persen kenaikan UMP di Kalbar. 

Ringkasan Berita:
  • UMK 2026 akan diumumkan mulai 21 November 2025, dengan proyeksi kenaikan mengacu pada tren sebelumnya yaitu sekitar 6,5 persen, meski KSBSI Kalbar berharap kenaikan hingga 10 % .
  • Penetapan UMK wajib di atas atau minimal sama dengan UMP provinsi, menggunakan formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan pertumbuhan ekonomi.
  • Sektor unggulan Kalbar seperti sawit dan pertambangan diharapkan memiliki upah minimum sektoral

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 akan diumum mulai tanggal 21 November 2025 seiring dengan pengumuman UMP.

Penetapan Upah minimum oleh pemerintah bertujuan sebagai jaring pengaman bagi pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Besar UMK/UMP tiap tahunnya ini mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 6,5 persen seperti pada UMP Kalbar dalam beberapa tahun terakhir.

Setiap daerah Kabupaten harus memiliki penetapan upah, dengan dasar penentuan tidak boleh kurang dari nilai UMP yang telah ditentukan oleh propinsi, bahkan daerah bisa langsung mengambil nilai dari UMP tersebut.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.

Baca juga: DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026

“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan.

“Kalau kemarin kita rapat ada simulasi kayak tahun lalu ancang-ancangnya, ada kenaikan gitu kan. Tapi kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral.

“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.

Berdasarkan rentang nilai UMK/UMP tahun-tahun sebelumnya setiap orang bisa menghitung kenaikan dari UMK tersebut dengan rentang kenaikan 6,5 - 10 persen.

Jika ditarik dari nilai tahun-tahun sebelumnya dengan angka persen 6,5 hingga 10 persen maka akan didapatkan nilainya untuk tahun 2026.

Namun indikator untuk menepatkan UMK dan UMP ini sudah ditentukan dengan formula khususnya.

Inflasi, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) serta lainnya.

Sebagai perbandingan untuk tahun 2026 bisa ditarik perhitungannya untuk menjadi patokan mulai dari tahun 2024-2025.

  • UMP Kalbar 2024: Rp2.702.616
  • UMP Kalbar 2025: Rp2.878.285 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved