Dua Lembaga Layangkan Gugatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Sidang perdana pun sudah digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin atas gugatan tersebut.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
PEMBEBASAN - Setya Novanto bebas bersyarat berujung dapat gugatan. 

“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” tutur Maqdir, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia juga menimpali komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.

“Gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” tukasnya.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di kompas dengan judul Pembebasan Bersyaratan Setya Novanto Diperkarakan Ini Sebabnya?

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved