Dua Lembaga Layangkan Gugatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Sidang perdana pun sudah digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin atas gugatan tersebut.
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
PEMBEBASAN - Setya Novanto bebas bersyarat berujung dapat gugatan.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” tutur Maqdir, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia juga menimpali komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.
“Gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” tukasnya.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di kompas dengan judul Pembebasan Bersyaratan Setya Novanto Diperkarakan Ini Sebabnya?
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Setya Novanto
PTUN Jakarta
Dua Lembaga Layangkan Gugatan
Bersyarat Setya Novanto
Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Meaningful
Evergreen
Viral Lokal
Baca Juga
| PANDUAN Lengkap BLT Kesra 2025, Jadwal, Jumlah dan Cara Cek Penerima Secara Pasti hingga Pencairan |
|
|---|
| SOAL Pilihan Biologi Kelas 10 SMA/MA Tentang Virus, Siap Hadapi Ulangan dan Ujian Sekolah |
|
|---|
| JAWABAN Soal Pilihan dan Essay Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA, Ulangan Ujian Sekolah Terbaru |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Agama Katolik Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Essay Agama Katolik Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Setya-Novanto-Bebas-Bersyarat-fghj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.