Dua Lembaga Layangkan Gugatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Sidang perdana pun sudah digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin atas gugatan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi Setya Novanto digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta berujung masalah.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan pada Rabu 22 Oktober 2025 dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan mereka ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sidang perdana pun sudah digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin atas gugatan tersebut.
Gugatan yang dilayangkan berdasarkan dari sejumlah kekecewaan atas pembebasan bersyarat terhadap manta Ketua DPRD tersebut.
Hal itu disampaikan oleh, Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov.
Baca juga: PANDUAN Lengkap BLT Kesra 2025, Jadwal, Jumlah dan Cara Cek Penerima Secara Pasti hingga Pencairan
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” terangnya.
Untuk itu, menurut Boyamin jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Sebab, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, lanjutnya.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus dikutip dari Kompas.com.
Berhak Melakukan Gugatan
Sedangkan kuasa hukum mantan Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” tutur Maqdir, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia juga menimpali komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.
“Gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” tukasnya.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di kompas dengan judul Pembebasan Bersyaratan Setya Novanto Diperkarakan Ini Sebabnya?
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Setya Novanto
PTUN Jakarta
Dua Lembaga Layangkan Gugatan
Bersyarat Setya Novanto
Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Meaningful
Evergreen
Viral Lokal
| PANDUAN Lengkap BLT Kesra 2025, Jadwal, Jumlah dan Cara Cek Penerima Secara Pasti hingga Pencairan |
|
|---|
| SOAL Pilihan Biologi Kelas 10 SMA/MA Tentang Virus, Siap Hadapi Ulangan dan Ujian Sekolah |
|
|---|
| JAWABAN Soal Pilihan dan Essay Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA, Ulangan Ujian Sekolah Terbaru |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Agama Katolik Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Essay Agama Katolik Kelas 5 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Setya-Novanto-Bebas-Bersyarat-fghj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.