Pemerintah dan DPR Kompak Tolak Uji Materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi
Keterlibatan TNI di ranah sipil berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menghidupkan kembali dwi fungsi TNI.
Namun, permohonan ini telah dicabut oleh para prinsipal.
Kemudian perkara nomor 92, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif.
Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.
"Dengan demikian, sudah ada batasan yang jelas bagi Presiden apabila Presiden memandang masih memerlukan kemampuan seorang perwira tinggi bintang 4 TNI dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan yang dipimpinnya dan telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak termasuk masyarakat," kata dia.
Soroti Batas Usia Pensiun perwira tinggi TNI
Kemudian Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang gugatan UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut, dalam sidang, Kamis 9 Oktober 2025.
Kemudian salah satu dalil yang dibantah Utut adalah gugatan terkait Pasal 53 ayat 4 UU TNI yang berkaitan dengan batas usia pensiun perwira tinggi TNI.
UU tersebut sudah sesuai dengan putusan MK nomor 62/PUU-XIX/2021 yang menyatakan batas usia pensiun perwira TNI adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Selain itu, Utut menyebut Pasal 53 ayat 4 UU TNI juga memberikan batas yang jelas bagi Presiden jika ingin memperpanjang masa jabatan perwira tinggi TNI untuk melaksanakan pemerintahan.
Mahasiswa UGM Tarik Permohonan Uji Materi UU TNI
Empat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menarik permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Alasannya mereka menarik berkas permohonan dengan perkara nomor 82/PUU-XXIII/2025 karena pertimbangan internal maupun eksternal.
UUTNI2025
MahkamahKonstitusi
UjiMateriUUTNI
PemerintahDPR
TNI
BeritaNasional
PolitikDanHukum
SidangMK
UUTNITerbaru
UPDATE Kasus Pemukulan Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Pontianak, Begini Kondisi Terbaru Korban |
![]() |
---|
Driver Ojol Korban Oknum TNI di Pontianak Sudah Pulang dari RS Medika DJaya |
![]() |
---|
Satgas TMMD Cor Jalan Rabat Beton Desa Ratu Sepudak Bareng Warga |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Sujiwo Apresiasi Gerakan Pangan Murah TNI AU - Bulog Kalbar |
![]() |
---|
Kasi Ter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Neggy Kuntagina Sebut TMMD Dorong Pembangunan Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.