Berita Viral
7 POIN Kritik Rektor Universitas Paramadina Kebijakan Bantuan Rp 200 Triliun pada Bank Himbara
Berikut 7 Poin Kritik Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD terhadap kebijakan Menkeu kucurkan dana pemerintah Rp 200 T
1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun. Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik (lihat gambar 1).
Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan.
2. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 Triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur olehUndang-Undang Keuangan Negara danUndang-Undang APBN, yang didasarkan padaUndang-Undang dasar.
3. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main sebab jika tidak dimasa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendak pejabatnya secara individu. Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementrian lembaga dan pemerintah daerah.Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya.
4. Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan. Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi danUndang-Undang negara.
5. Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi bahas alokasi K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui disetujui DPR dalam sidang paripurna. Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementrian lembaga dan di daerah oleh pemda. Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK Gubernur.
6. Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan, baik penerimaan, belanja maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur olehUndang-Undang dan karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya. Pengeluaran dana Rp 200 Triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.
Pasal 22 UU No. 1/2004:
Ayat 4: untuk kepentingan operasional ( penerimaan negara dan APBN), Bendahara umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) dan rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum;
Ayat 8: Rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN (Rekening Umum Kas Negara) di Bank Sentral.
Ayat 9: jumlah dana yang disediakan di rekening mun Kas Negara) pengeluaran (ayat 8) disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan di APBN.
Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah di tetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan.
Jelaslah bahwa tujuan dan jumlah penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional pengeluaran APBN yang jumlah dan penggunaannya sudah ditetapkan DPR. Bukan untuk disalurkan oleh bank ke industri melalui skema kredit umum yang lepas dari pembiayaan APBN. Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut.
Pada ayat 4, Unang-Undang ini membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. Penempatan dana Rp 200 triliun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggar Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut.
7. Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 Undang-Undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya. Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau “doorstop”.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keputusan Menkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara Dikritik, Prof Didik: Langgar Konstitusi dan UU
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
berita viral hari ini
Bantuan Himbara
Bank Himbara Apa Saja
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Universitas Paramadina
Rektor Kritik Menkeu Purbaya
Pertamina Jawab Pernyataan ESDM Soal Banyaknya SPBU Tutup Karena Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
Kabar Gembira Menkeu Purbaya, Tarif Cukai Rokok Turun Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
Motif Serangan Gangster di Haiti Tewaskan Lebih dari 50 Orang, Warga Berhamburan Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Masih Sama! Tarif Resmi Listrik Terbaru Hari Ini Sesuai Daya Per kWh Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Minyak Langka! Update Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Pertamina Shell BP dan Vivo September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.