Berita Viral
Alasan OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia hingga Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan
Alasan OJK tolak izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia hingga tanda daftar Bappebti dibatalkan selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan OJK tolak izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia hingga tanda daftar Bappebti dibatalkan selengkapnya cek disini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Mengacu publikasi OJK di situs resminya, keputusan itu dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Hal itu diungkap oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.
“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” ujarnya, Senin 1 September 2025.
• Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Demo DPR
Dengan keputusan ini, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seiring dengan itu, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto diterbitkan Bappebti.
Melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Dengan menyatakan resmi dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
OJK juga menyampaikan bahwa konsumen yang berkepentingan dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia di kantor perseroan yang berlokasi di Axa Tower Kuningan City, Jakarta.
Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset keuangan digital turut mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025.
“Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan bursa perseroan, maka perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajiban.
Sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX,” ungkap Direktur CFX, Lukas Lauw.
CFX memastikan, dana maupun aset kripto milik konsumen pada anggota bursa tetap aman dan terlindungi.
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DAFTAR-Pinjol-Resmi-Terupdate-Bulan-Mei-2025-Sesuai-Rilis-OJK-Terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.